LENTERA.PRESS, Bima – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi mahasiswa Muslim Indonesia ( PP KAMMI ) Juga Demisioner Ketua umum Pengurus KAMMI Daerah Bima 2023-2025, Supratman, S.Ag. sangat menyayangkan dan menyesalkan langkah Kapolres Bima yang menetapkan enam aktivis mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus Bima sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi yang menuntut percepatan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Bima itu sempat diwarnai kericuhan.
Salah satu insiden yang terjadi adalah kerusakan terhadap sebuah mobil dinas milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
Usai kejadian tersebut, Polres Bima menetapkan enam aktivis mahasiswa sebagai tersangka. Keenam aktivis itu diketahui berasal dari tiga organisasi berbeda yang tergabung dalam Cipayung, yakni dua orang dari Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ), tiga orang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ), dan satu orang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Supratman menilai bahwa penetapan tersangka terhadap para aktivis tersebut merupakan langkah yang ceroboh dan lebay dalam merespon dinamika demokrasi.”kita sangat menyesalkan tindakan Kapolres Bima yang langsung menetapkan enam aktivis mahasiswa sebagai tersangka. Mereka adalah aset masa depan bangsa yang sedang menyuarakan aspirasi rakyat terkait pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, bukan pelaku tindak kriminal,” ungkap Supratman.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 28 UUD 1945, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Segala bentuk tindakan yang melemahkan hak tersebut dinilainya sebagai kemunduran demokrasi.
“Jika memang ada tindakan yang dinilai melanggar hukum, tentu harus diselidiki secara objektif. Tapi jangan sampai membungkam suara kritis mahasiswa,” tambahnya.
Supratman juga berpesan agar aparat kepolisian mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam menangani dinamika sosial seperti itu.
“Kepolisian seharusnya menjadi pengayom dan pelindung seperti di (UU No. 2 Tahun 2002) menegaskan peran Kepolisian sebagai pengayom, selain sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban masyarakat,”
“Pasal 5 ayat (1) UU No. 2/2002 menyatakan bahwa Kepolisian memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah memperlihatkan wajah represif terhadap gerakan mahasiswa. Kami minta agar proses hukum ini dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
az3k4n
Way cool! Some very valid points! I appreciate you penning this write-up
and also the rest off the site is really good. https://glassi-info.blogspot.com/2025/08/deposits-and-withdrawals-methods-in.html