KMTI Kritik Kebijakan Pemerintah dan Mendesak Penetapan Status Bencana Nasional untuk Sumatera

LENTERA.PRESS, Jakarta – Gelombang bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera telah mencapai tahap paling mengkhawatirkan. Serangkaian banjir bandang dan tanah longsor melanda sedikitnya tiga provinsi—Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh—dengan dampak kerusakan yang luas serta kebutuhan penanganan darurat yang sangat mendesak. Hingga kini, Pemerintah Pusat belum menetapkan status Bencana Nasional, padahal jumlah korban terus bertambah. Data terakhir mencatat sedikitnya 174 orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya masih dinyatakan hilang. Angka ini diperkirakan dapat kembali meningkat mengingat kondisi di lapangan yang belum stabil.

Melihat situasi kritis tersebut, Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa Teknik Indonesia (KMTI) 2025–2026, Zam Zam, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional bagi bencana banjir di Sumatera. Menurutnya, skala dampak dan tingginya korban jiwa tidak lagi relevan jika penanganan masih dibatasi pada level bencana daerah.

“Ketika korban jiwa sudah melampaui seratus orang, seharusnya pemerintah tidak menunda lagi. Penanganan harus dipercepat karena keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Zam Zam.

Zam Zam juga menyoroti indikasi kuat kerusakan lingkungan yang memperparah bencana tersebut. Banyaknya gelondongan kayu yang hanyut, kawasan hutan yang gundul, serta maraknya aktivitas tambang ilegal menunjukkan bahwa bencana ini bukan semata peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistemik dan berkepanjangan. Ia menambahkan, sejak 2022 hingga 2025 terdapat perluasan lahan hingga 18,51 persen untuk pertambangan emas di Sumatera Utara, dilakukan melalui mekanisme resmi negara namun tanpa standar perlindungan ekologis yang memadai.

“Kebijakan pembukaan lahan yang tidak mempertimbangkan konservasi lingkungan hanya akan memperbesar kerusakan dan memicu bencana di masa mendatang,” ujarnya.

Sebagai Sekretaris Jenderal KMTI, Zam Zam menekankan pentingnya penerapan perlindungan ekologis dalam setiap aktivitas pertambangan. Menurutnya, pembukaan lahan harus dilakukan secara ketat dan terukur melalui prinsip konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS), reklamasi berkelanjutan, serta pengendalian erosi yang memadai. Tanpa itu, risiko banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan akan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus diawasi dan dievaluasi secara berkala agar memenuhi standar ekologis demi melindungi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Zam Zam mengajak seluruh Mahasiswa Teknik di Indonesia untuk bergotong royong membantu warga terdampak bencana di Sumatera sebagai bentuk solidaritas, kepedulian, dan tanggung jawab moral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *