Desakan Kritis dan Ancaman Mosi Tidak Percaya: Kammi Maluku Tuntut Polda Maluku Ungkap Kasus Penikaman dalam 7×24 Jam

LENTERA.PRESS, Ambon – 12 Desember 2025 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Wilayah Maluku melancarkan kritik keras disertai seruan moral dan ancaman mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres Pulau Ambon dan PP Lease. PLT Kammi Maluku Mustakim Rumasukun S. Si Desakan ini terkait lambatnya penanganan kasus kriminal penikaman terhadap salah satu warga perempuan yang berprofesi sebagai pedagang di sekitar kawasan RST, PGSD Unpati, atau Mangga Dua Ambon.

Kriminalitas Berat dan Kewajiban Hukum Kepolisian, Mustakim Rumasukun menegaskan bahwa tindakan penikaman tersebut merupakan tindak pidana serius yang patut diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jika korban meninggal dunia atau Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana, tergantung pada hasil penyelidikan.

KAMMI Maluku mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Ambon untuk segera menjalankan kewajiban mereka sesuai:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14, yang mengamanatkan kepolisian untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan, yang menuntut penanganan kasus dilakukan secara cepat, profesional, dan akuntabel.

“Kami memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pihak Polda Maluku dan Polres Ambon untuk bekerja dan segera menangkap para pelaku. Jika kasus ini lambat penanganannya, kami berkesimpulan kinerja pimpinan Polda tidak mampu,” tegas PLT Kammi Maluku

Kegagalan menangkap pelaku dalam batas waktu tersebut akan dianggap sebagai bukti ketidakmampuan kinerja dan berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat Maluku.
Sebagai langkah akhir, Kammi Maluku secara resmi mendesak Polda Maluku Dan Mendukung agar upaya pencarian pelaku cepat ditemukan.

“Apabila dalam waktu 7 x 24 jam pelaku tidak ditangkap, KAMMI Maluku dan keluarga besar korban dan masyarakat Maluku tidak percaya lagi dengan kinerja kepolisian setempat.

Kami mendesak kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Pulau Ambon,” agat selalu peka terhadap kejadian ini.

Desakan Kami ini bertujuan untuk meningkatkan tekanan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi warga Kota Ambon.

One thought on “Desakan Kritis dan Ancaman Mosi Tidak Percaya: Kammi Maluku Tuntut Polda Maluku Ungkap Kasus Penikaman dalam 7×24 Jam

  1. Ngoài ưu đãi khi nạp tiền lần đầu và hoàn tiền, nhà cái 188v còn còn thường xuyên tổ chức các chương trình khuyến mãi định kỳ hàng tuần, hàng tháng. Những phần thưởng này có thể là tiền mặt, quà tặng hoặc vòng quay miễn phí trong trò chơi slot game. TONY01-16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *