Opini: Moral yang Tergerus dalam Arah Baru Pendidikan Nasional

LENTERA.PRESS – Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 seharusnya menjadi titik akhir dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan ketimpangan, termasuk dalam sektor pendidikan. Namun, hampir delapan dekade pascakemerdekaan, bangsa ini masih dihadapkan pada kegelisahan mendasar: apakah pendidikan nasional sungguh-sungguh diarahkan untuk melahirkan generasi yang merdeka secara utuh—cerdas secara intelektual dan matang secara moral?

Keresahan ini semakin terasa ketika arah kebijakan pendidikan nasional justru menunjukkan kecenderungan pengurangan mata pelajaran dan jam belajar, terutama mata pelajaran yang selama ini menjadi fondasi pembentukan karakter dan moral peserta didik. Perubahan kurikulum yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan realitas sosial, kultural, dan geografis Indonesia berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan, khususnya bagi anak-anak bangsa yang hidup di pelosok negeri dengan keterbatasan fasilitas.

Sebagai anak bangsa yang tumbuh dan menyaksikan langsung kondisi pendidikan di daerah, saya melihat bahwa problem utama pendidikan hari ini bukan semata pada efektivitas metode belajar, melainkan pada melemahnya pendidikan moral. Sejumlah mata pelajaran strategis seperti Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Pendidikan Agama Islam (PAI), hingga bahasa daerah seperti Lontara Bugis-Makassar, perlahan menghilang atau dilebur dalam kurikulum baru tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Padahal, mata pelajaran tersebut memiliki peran penting dalam membentuk karakter, etika, dan kesadaran kebangsaan peserta didik. Pendidikan akidah dan akhlak mengajarkan nilai-nilai dasar kemanusiaan: kejujuran, tanggung jawab, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama. Fikih memperkenalkan peserta didik pada tradisi perbedaan pendapat yang sehat, sebuah pelajaran berharga dalam kehidupan demokratis dan bernegara. Sejarah Kebudayaan Islam membangun kesadaran historis bahwa peradaban besar lahir dari nilai, etika, dan ilmu pengetahuan.

Ironisnya, di tengah menguatnya wacana krisis moral generasi muda dan maraknya tudingan intoleransi beragama, justru mata pelajaran yang secara substansial mengajarkan toleransi, keterbukaan, dan kemanusiaan dikurangi. Padahal, sejarah Islam—baik di tingkat global maupun di Indonesia—telah menunjukkan bahwa Islam mengajarkan toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan. Perbedaan pandangan antara KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, misalnya, tidak melahirkan perpecahan, tetapi justru memperkaya khazanah keislaman dan kebangsaan Indonesia.

Pendidikan Agama Islam selama ini tidak pernah mengajarkan kekerasan atau ekstremisme. Sebaliknya, ia menanamkan nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Islam yang memuliakan manusia dan menjunjung tinggi keadilan sosial. Pengalaman generasi yang mengenyam pendidikan sebelum perubahan kurikulum membuktikan bahwa pendidikan agama justru menjadi benteng moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selain itu, penghapusan bahasa daerah seperti Lontara Bugis-Makassar juga patut disesalkan. Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan pintu masuk memahami sejarah, identitas, dan nilai kebangsaan. Dalam konteks Bugis-Makassar, bahasa Lontara memiliki peran historis dalam penyebaran Islam dan pembentukan nilai sosial masyarakat. Mengabaikannya berarti memutus mata rantai sejarah dan identitas generasi muda.

Perubahan kurikulum semestinya diarahkan pada penguatan substansi pendidikan, bukan sekadar efisiensi administratif. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi persoalan teknis belaka. Mengurangi mata pelajaran tanpa memastikan tersedianya fasilitas belajar yang memadai—seperti perpustakaan, akses buku, dan guru berkualitas—justru akan memperlemah kualitas pendidikan itu sendiri.

Jika Indonesia serius ingin mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, maka investasi terbesar harus diletakkan pada pendidikan yang utuh: pendidikan yang mencerdaskan akal sekaligus membentuk moral. Negara perlu mengevaluasi kembali kebijakan kurikulum pendidikan nasional dengan melibatkan masyarakat, pendidik, dan pemangku kepentingan secara luas.

Kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari bebasnya bangsa dari penjajahan fisik, tetapi juga dari kemampuannya melahirkan generasi berkarakter, bermoral, dan berkeadaban. Tanpa itu, kemerdekaan akan kehilangan makna, dan pendidikan akan kehilangan ruhnya.

Oleh: Muh Imran Kabid Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI & Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

One thought on “Opini: Moral yang Tergerus dalam Arah Baru Pendidikan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *