LENTERA.PRESS, Polewali Mandar – Sulawesi Barat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya resmi menggugat putusan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 2/G/KI/2025/PTUN.MKS.
Gugatan tersebut dilayangkan karena KAMMI Mandar Raya menilai putusan sengketa informasi antara KAMMI Mandar Raya dan DPRD Kabupaten Polman tidak adil dan tidak mendasar. “Kami menilai putusan KI tersebut tidak terlalu mendasar dan tidak adil,” kata Rifai, Ketua KAMMI Mandar Raya.
Rifai mengungkapkan bahwa KAMMI Mandar Raya memiliki dugaan kuat bahwa Komisi Informasi Sulawesi Barat tidak objektif dalam putusan tersebut. “Komisi informasi sebagai lembaga pemerintahan independen yang implementasi dari UU KIP idealnya lepas dari kepentingan eksternal jika ada,” ujarnya.
KAMMI Mandar Raya berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini sampai regulasi betul-betul dijalankan dan apa yang diinginkan terwujud sebagai bentuk perjuangan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga negara.
Selain itu, KAMMI Mandar Raya juga telah melaporkan dugaan korupsi di DPRD Polman ke Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa kegiatan, antara lain:
- Tunjangan Komunikasi Intensif dengan realisasi sebesar Rp5.460.000.000
- Tunjangan Reses dengan realisasi Rp892.500.000
- Dana Operasional sebesar Rp201.600.000
- Belanja makan dan minum senilai Rp294.348.153 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah layangkan surat ke Kejati Sulbar guna monitoring dan pengawasan dalam kasus tersebut, selanjutnya kami akan teruskan ke Kejaksaan Agung,” kata Rifai.

