PMII Kota Makassar Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

LENTERA.PRESS, Makassar – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar menyatakan sikap menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Wacana tersebut dinilai berpotensi melemahkan independensi kepolisian dan bertentangan dengan semangat reformasi serta prinsip negara hukum. Rabu, 28/01/2026.

Sekretaris Umum PMII Kota Makassar, Muammar Aulady, menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri sebagai institusi yang netral, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang politisasi penegakan hukum.

“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka independensi Polri akan sangat rentan terhadap kepentingan politik praktis,” ujar Muammar Aulady dalam keterangannya di Makassar, [tanggal].

Ia menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaannya, melainkan pada lemahnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, PMII menilai solusi yang dibutuhkan adalah penguatan pengawasan eksternal yang independen, bukan perubahan struktur yang berpotensi menciptakan masalah baru.

Muammar juga mengingatkan bahwa sejarah telah menunjukkan dampak buruk ketika aparat keamanan terlalu dekat dengan kekuasaan politik. Kondisi tersebut, kata dia, kerap berujung pada praktik represif dan penyalahgunaan kewenangan.

“Reformasi 1998 menjadi tonggak penting untuk memisahkan aparat keamanan dari kepentingan politik. Wacana ini justru berpotensi membawa kita mundur dari cita-cita reformasi,” tegasnya.

PMII Kota Makassar mendorong pemerintah untuk fokus pada reformasi substansial di tubuh Polri, termasuk pembenahan sistem etik, peningkatan profesionalisme aparat, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dengan sikap tersebut, PMII Kota Makassar berharap pemerintah dan DPR tidak gegabah dalam mengambil kebijakan strategis yang menyangkut institusi penegak hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *