‎KAMMI MuraLinggau Tagih Ketegasan Pemkot: Hiburan Malam Masih Bebas Beroperasi

LENTERA.PRESS, Lubuklinggau – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah MuraLinggau menyampaikan keprihatinan mendalam dan penekanan moral terhadap lambatnya penanganan fenomena tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat di Kota Lubuklinggau, Jumat, 30 Januari 2026.

Keberadaan usaha hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam, disertai dugaan penjualan minuman keras, narkoba, pergaulan bebas, dan aktivitas bertentangan dengan norma kesusilaan serta nilai agama, telah menimbulkan keresahan luas di kalangan orang tua, tokoh agama, pemuda, dan warga setempat.

‎Pada pertengahan Desember 2025, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) secara tegas menyatakan komitmen untuk melakukan pendataan menyeluruh, penertiban tempat hiburan malam tanpa izin lengkap, serta merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD sebagai dasar hukum penataan, evaluasi, dan pengawasan hiburan malam. Pernyataan tersebut disampaikan setelah viralnya beberapa lokasi hiburan yang melanggar perjanjian grand opening dan tidak memiliki izin sesuai regulasi, serta disambut harapan besar oleh masyarakat sebagai langkah konkret Pemerintah Kota.

‎Menurut Hamzah Nangwa Zulkarnain, selaku Ketua Umum KAMMI Daerah MuraLinggau, hingga akhir Januari 2026, lebih dari satu bulan setelah janji tersebut, realitas di lapangan menunjukkan minimnya kemajuan yang terlihat, dimana tempat hiburan malam tetap ramai beroperasi tanpa penindakan tegas yang signifikan. Tidak ada update publik mengenai hasil pendataan lengkap atau pembentukan tim pengawasan khusus.

‎”Progres penyusunan Raperda hiburan malam yang dijanjikan belum terlihat langkahnya, belum ada indikasi spesifik bahwa Raperda hiburan malam masuk prioritas atau telah dibahas”, ungkap Hamzah.

‎Lanjut Hamzah, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius atas komitmen kepemimpinan. KAMMI Daerah MuraLinggau menekankan kepada Wali Kota Lubuklinggau:

‎1. Pencabutan izin operasional secara permanen bagi seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan perizinan (PP No. 5/2021 atau regulasi terkait), menyediakan alkohol tanpa izin, atau terbukti memfasilitasi maksiat tanpa pandang bulu, termasuk yang berpengaruh atau dekat dengan kekuasaan.

‎2. Penutupan paksa dan pengawasan ketat terhadap operasional sisa tempat hiburan malam, termasuk pembentukan tim gabungan (Satpol PP, Polri, MUI, ormas keagamaan) untuk razia rutin dan pemantauan 24 jam.

‎3. Pengesahan segera Raperda Hiburan Malam yang mengatur batas waktu operasional (maksimal pukul 22.00 WIB), larangan minuman keras, larangan masuk anak di bawah umur, dan sanksi tegas pencabutan izin serta denda berat bagi pelanggar.

‎KAMMI MuraLinggau menuntut percepatan realisasi janji tersebut, termasuk transparansi publik atas hasil pendataan, pembentukan tim pengawasan, dan pengesahan Raperda sebagai regulasi dasar perlindungan moral masyarakat. KAMMI Daerah MuraLinggau tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau, DPRD, MUI, aparat terkait, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *