KPMB Sulsel Soroti Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng yang Memiliki Hubungan Keluarga

LENTERA.PRESS, Bantaeng — Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak (KPMB) Sulawesi Selatan menyoroti penunjukan tenaga ahli Bupati Bantaeng yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari perspektif etika pemerintahan dan tata kelola kekuasaan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua KPMB Sulsel, M. Aulady, berdasarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan tenaga ahli bupati yang beredar di publik, yang mencantumkan salah satu nama tenaga ahli memiliki hubungan keluarga langsung, yakni kakak kandung dari Bupati Bantaeng.

Menurut Aulady, fakta administratif yang tertuang dalam SK tersebut merupakan dasar yang sah untuk dilakukan pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa KPMB Sulsel tidak menilai persoalan ini dari sisi pribadi maupun kapasitas individu, melainkan dari implikasi etika dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dokumen resmi berupa SK menjadi dasar kami bersikap. Ketika terdapat hubungan keluarga antara kepala daerah dan tenaga ahli yang ditunjuk, maka hal tersebut patut dikaji secara terbuka dalam kerangka etika pemerintahan dan asas kepatutan,” ujar Aulady.

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam menentukan penunjukan tenaga ahli, termasuk penganggaran dan ruang lingkup kerja yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, keberadaan hubungan keluarga dalam struktur tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sebagaimana yang diantisipasi dalam prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Lebih lanjut, Aulady mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menempatkan penyelenggara negara pada kewajiban untuk menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan atau pengistimewaan terhadap keluarga.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Namun, dalam negara demokrasi, setiap kebijakan publik yang bersinggungan dengan relasi keluarga dan penggunaan anggaran negara wajar untuk dikawal dan dipertanyakan secara etik,” tegasnya.

KPMB Sulsel mendorong Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik, khususnya terkait dasar pertimbangan penunjukan tenaga ahli, mekanisme seleksi yang digunakan, serta indikator kinerja dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Aulady menegaskan bahwa pengawalan isu ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil guna memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan preseden yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait penunjukan tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam SK yang beredar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *