LENTERA.PRESS, Makassar – Rencana Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengamanan Demonstrasi patut dibaca bukan sekadar sebagai kebijakan teknis keamanan, melainkan sebagai pilihan politik dalam mengelola relasi antara negara, rakyat, dan kepentingan modal. Alasan yang dikemukakan yakni menjaga stabilitas dan kepastian iklim investasi secara implisit menempatkan demonstrasi sebagai variabel pengganggu pembangunan, bukan sebagai instrumen korektif dalam sistem demokrasi.
Secara analitis, narasi “demonstrasi menghambat investor” mengandung problem serius. Aksi protes publik tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons atas kebijakan yang dianggap tidak partisipatif, tidak transparan, atau merugikan kelompok tertentu. Ketika pemerintah memilih membentuk satgas pengamanan alih-alih memperbaiki substansi kebijakan, maka yang terjadi adalah pergeseran persoalan dari akar masalah menuju pendekatan kontrol dan penertiban. Dalam konteks ini, stabilitas dipahami secara sempit sebagai ketiadaan kritik, bukan sebagai hasil dari keadilan sosial dan legitimasi kebijakan.
Ketua PMII Kota Makassar, Hariandi, menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyederhanaan masalah yang berbahaya bagi demokrasi lokal. Menurutnya, negara tidak boleh memposisikan ekspresi kritik warga sebagai ancaman terhadap pembangunan. “Jika setiap penolakan rakyat terhadap proyek atau kebijakan dilabeli sebagai penghambat investasi, maka demokrasi hanya dijalankan sejauh menguntungkan pemodal. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis,” tegas Hariandi.
Lebih jauh, pembentukan satgas demonstrasi berpotensi melanggengkan pendekatan represif dalam mengelola konflik sosial. Tanpa kejelasan batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan publik, satgas semacam ini rawan disalahgunakan sebagai alat legitimasi pembatasan ruang gerak masyarakat sipil. Hal ini memperlihatkan paradoks kebijakan: di satu sisi pemerintah mengklaim mendorong iklim investasi yang sehat, namun di sisi lain mengabaikan fakta bahwa kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia justru menjadi indikator utama kepercayaan investor jangka panjang.
PMII Kota Makassar secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengkaji kembali rencana pembentukan Satgas Pencegahan dan Pengamanan Demonstrasi. Kajian tersebut harus dilakukan secara terbuka, berbasis data, serta melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi mahasiswa. Tanpa evaluasi yang komprehensif, kebijakan ini berisiko memperdalam jarak antara negara dan rakyat, sekaligus memperkuat anggapan bahwa orientasi pembangunan di Sulawesi Selatan lebih berpihak pada kepentingan modal dibandingkan kepentingan publik.
Bagi PMII, menjaga iklim investasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip demokrasi. Sebab, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud ketika kebijakan lahir dari partisipasi rakyat, bukan dari upaya membungkam kritik atas nama stabilitas.

