LENTERA.PRESS, Seram Bagian Barat – Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Seram Bagian Barat, Fatir Patty, menegaskan bahwa pengakuan negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan bukti kuat bahwa organisasi berjalan pada jalur yang sah dan konstitusional.
Fatir Patty menyampaikan bahwa Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM menjadi dasar legal formal yang memperkuat legitimasi organisasi, baik secara faktual maupun secara hukum.
“Pengakuan negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan bukti bahwa organisasi ini telah berdiri pada jalur yang benar, tidak hanya diakui secara faktual dalam praktik (de facto), tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang sah dan kuat (de jure),” ujar Fatir Patty.
Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut menegaskan eksistensi dan arah perjuangan organisasi tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi negara. Dengan legitimasi tersebut, KAMMI Seram Bagian Barat memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan roda organisasi, memperkuat kaderisasi, serta melaksanakan peran dakwah dan pengabdian kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Fatir menegaskan bahwa kepemimpinan yang saat ini berjalan merupakan bagian dari proses organisasi yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat KAMMI serta pengakuan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, legitimasi de facto dan de jure tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat konsolidasi internal dan memastikan keberlangsungan organisasi di Seram Bagian Barat tetap berjalan secara stabil, terarah, dan sesuai dengan prinsip organisasi.
“Kami berkomitmen menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, memastikan organisasi tetap solid, independen, dan konsisten berada dalam jalur konstitusional,” tutupnya.
Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan kader dan publik terhadap legalitas serta keberlanjutan kepemimpinan KAMMI di Seram Bagian Barat.

