LENTERA.PRESS, Makassar — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan penerimaan setoran rutin dari bandar narkoba oleh oknum pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar luas, dugaan tersebut mengarah kepada oknum Kasat Narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan yang disebut menerima setoran hingga Rp13 juta per minggu dari bandar narkotika. Informasi ini memantik kegelisahan publik karena narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Muh Imran, Ketua PW KAMMI Sulawesi Selatan, menegaskan: “Jika benar oknum Kasat Narkoba menerima setoran dari pengedar narkoba, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi dan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.”
Dasar Hukum dan Konsekuensi
Dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpotensi masuk dalam kategori suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tuntutan PW KAMMI Sulsel
- Mendesak Kapolda Sulsel segera menonaktifkan sementara oknum yang diduga terlibat.
- Meminta investigasi transparan dan terbuka kepada publik.
- Jika terbukti, mendesak pemberhentian dari kepolisian serta proses pidana maksimal.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap bandar narkoba. Jika aparat ikut bermain, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.” tutup tegas Imran.

