LENTERA.PRESS – Penembakan terhadap seorang remaja di Makassar bukan lagi sekadar insiden yang bisa dijelaskan dengan bahasa prosedural. Peristiwa ini mempertegas satu kesan yang kian menguat di tengah masyarakat: aparat bertindak sewenang-wenang.
Kata sewenang-wenang bukan tudingan kosong. Ia lahir dari rasa takut dan kemarahan publik yang melihat kekuatan mematikan digunakan terhadap warga sipil, terutama anak muda. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus terukur, proporsional, dan menjadi pilihan terakhir. Ketika peluru dilepaskan tanpa penjelasan yang utuh dan transparan, maka publik berhak mempertanyakan: di mana batas kewenangan itu?
Kepolisian Negara Republik Indonesia memang diberi mandat untuk menjaga keamanan. Namun mandat itu tidak berarti kebal kritik, apalagi kebal hukum. Kewenangan tanpa kontrol adalah pintu menuju kesewenang-wenangan. Dan kesewenang-wenangan adalah bentuk lain dari penyalahgunaan kekuasaan.
Hari ini, yang mengemuka di ruang publik bukan lagi ketakutan pada preman jalanan, tetapi kecemasan terhadap aparat bersenjata. Ini kondisi yang berbahaya bagi demokrasi. Ketika masyarakat mulai merasa bahwa pelindung bisa berubah menjadi ancaman, maka kepercayaan runtuh perlahan.
Makassar tidak aman jika tindakan aparat tak lagi dibatasi nurani dan akuntabilitas. Makassar tidak aman jika penggunaan senjata api terasa lebih cepat daripada upaya persuasif. Makassar tidak aman jika setiap tragedi selalu dijawab dengan kalimat “sedang diperiksa” tanpa kejelasan hasil.
Kesewenang-wenangan harus dihentikan dengan transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Jika tidak, maka jarak antara rakyat dan aparat akan semakin dalam—dipenuhi ketidakpercayaan dan luka sosial yang sulit disembuhkan.
Negara berdiri untuk melindungi warganya. Ketika perlindungan berubah menjadi ketakutan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, tetapi masa depan rasa aman seluruh kota.
Oleh: Ketua Cabang IMM Kota Makassar 2024-2025 & Mahasiswa Pascasarjana Unhas

