HMI MPO Soroti ASN Melakukan Tindak Penganiayaan Kepada Guru Honorer

LENTERA.PRESS, Buton – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI MPO) Mendesak Bupati Buton Selatan agar segara Mengkoordinasikan/Mencopot Kepala Sekolah SMA 1 Batuatas Kabupaten Buton Selatan berinisial S dari jabatannya sebagai ASN, Di duga Melakukan tindakan penganiayaan kepada Guru honorer di Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan yang berinisial A ini bentuk pelanggar Hukum Sebagai ASN.

Lebih mengecewakan lagi, seorang kepala sekolah Melakukan hal yang tak wajar di lakukannya tindakan penganiayaan terhadap honorer berinisial A ia sebagai Guru Honorer dari itu kami HMI MPO mengharapkan Keterlibatan Bupati Buton Selatan dalam masalah tersebut.

Meskipun laporan telah diterima di polres baubau, proses hukum yang diharapkan masih belum menunjukkan kemajuan yang menggembirakan publik. Ini mencerminkan kurangnya upaya dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Dalam hasil laporan kepolisiaan polres baubau kejadian itu disebut berlangsung pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Saat Anton sedang beristirahat di rumah, pintu belakangnya diduga didobrak. Setelah itu, terlapor disebut melakukan tindak kekerasan berupa cekikan di leher, pukulan di wajah, serta ucapan bernada ancaman (dugaan ancaman pembunuhan). Peristiwa itu dilaporkan terjadi di hadapan istri dan anak-anak korban, sehingga menimbulkan ketakutan mendalam bagi keluarga.

Dalam temuan aduan lapora tersebu kami menilai Kepala Sekolah SMA 1 telah mencederai lembaga institusi pendidikan ini salah satu bentuk yang tidak baik bagi seorang pendidik.

Maka dari itu kami himpunan mahasiswa islam (HMI MPO) mendesak Bupati Buton Selatan agar segera mencopot jabatan pelaku sebagai Kepala Sekolah SMA 1 batuatas dan melakukan pemecatan sebagai ASN karena ini sangat melanggar hukum sebagai seorang ASN.
dari Dasar hukum yang kami tempuhi tindakan yang di lakukan oleh Kepala sekolah SMA 1 Batuatas Kabupaten Buton Selatan yang berinisial S melanggar aturan kode etik sebagai ASN sebagaimana yang atur UU No. 20 Tahun 2023 Mengatur dasar-dasar ASN, termasuk kode etik yang harus dipatuhi oleh semua ASN, termasuk guru. PP No. 42 Tahun 2004: Menetapkan kode etik dan kode perilaku ASN. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Nomor 67 Tahun 2024.

Hal tersebut yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan Sebagai ASN yang teladan dan spesifikasi bukan sekadar soal indikasi kekerasan saja tapi sudah mencoret sikap sebagai Pendidik dan juga tentang moralitas dan etika dalam pengelolaan sebagai guru yang ada di Kabupaten Buton Selatan publik khususnya kecamatan butuatas.

Ketika pejabat publik seperti ini tanggung jawab mereka, yang menjadi korban adalah generasi muda dan masyarakat yang bergantung pada pendidik yang layak untuk menunjang kehidupan lebih baik lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *