LENTERA.PRESS – Masalah parkir di Kota Makassar sepanjang 2025 kembali menjadi keluhan warga.Tarif tidak seragam, karcis tidak jelas, juru parkir tidak terdata, serta ruang publik yang semakin semrawut menjadi pemandangan harian.
Persoalan ini kerap dianggap masalah teknis lapangan. Padahal, jika dibaca secara lebih jujur, kekacauan parkir hari ini adalah konsekuensi dari kegagalan tata kelola pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya yang tercermin dalam Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kota Makassar TA 2024, target pajak parkir ditetapkan sekitar Rp126,65 miliar. Namun realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp10,05 miliar. Dengan kata lain, capaian pajak parkir hanya berada pada angka 7,94 persen.
Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah indikator kuat kegagalan sistem pengelolaan parkir. Sebab, parkir bukan aktivitas musiman. Ia berlangsung setiap hari, di hampir seluruh ruang kota—pasar, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga jalan protokol.
Ketika sektor yang hidup setiap hari hanya mampu merealisasikan satu digit persen dari target yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah, maka persoalannya tidak lagi dapat dijelaskan sebagai kendala teknis biasa. Ini adalah masalah tata kelola kebijakan.
Sayangnya, perdebatan publik sering kali terjebak pada isu tarif. Padahal, persoalan utama parkir bukan terletak pada mahal atau murahnya tarif, melainkan pada lemahnya sistem pemungutan, pencatatan yang tidak transparan, serta pengawasan lapangan yang dibiarkan longgar.
Akibatnya, warga membayar parkir tanpa kepastian, ruang publik menjadi tidak tertib, dan uang yang seharusnya kembali sebagai pelayanan publik tidak pernah jelas ke mana arahnya. Dalam konteks ini, parkir bukan sekadar soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan soal keadilan fiskal dan kehadiran negara dalam urusan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebagai Ketua II PMII Cabang Kota Makassar, saya memandang persoalan parkir tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan. Kegagalan TA 2024 seharusnya sudah dievaluasi di penghujung 2025, bukan terus diwariskan tanpa koreksi yang jelas.
Jika pengelolaan parkir selama ini dianggap sudah berjalan baik, maka seharusnya tidak sulit bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik mengapa realisasi pajak parkir hanya mencapai 7,94 persen.
Kritik ini disampaikan bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga uang publik. Sebab, diam terhadap kegagalan yang berulang sama saja dengan membiarkan pembiaran menjadi sistem.
Parkir mungkin terlihat sebagai urusan kecil. Namun dari urusan kecil itulah, kita bisa membaca apakah negara bekerja atau justru absen.
Oleh: Ahmad Rifai, Ketua II PMII Cabang Kota Makassar

