Ketua II PMII Makassar Ingatkan Risiko Kriminalisasi dalam Penerapan UU Hukum Acara Pidana 2026

LENTERA.PRESS, Makassar — Pemberlakuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU HAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, penguatan regulasi tersebut harus diiringi dengan pengawasan publik yang ketat agar tidak menjauh dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Rifai, Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar, menanggapi mulai berlakunya UU HAP yang baru. Menurutnya, hukum acara pidana merupakan pintu masuk negara dalam menggunakan kewenangan koersif terhadap warga negara.

“Masalahnya bukan semata pada undang-undangnya, tetapi pada bagaimana negara mengendalikan kewenangannya agar tidak berlebihan dan tidak disalahgunakan,” ujar Rifai.

Ia menilai, dalam implementasinya UU HAP masih menyimpan potensi persoalan serius, terutama risiko kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat kritis. Hal ini dapat terjadi melalui kewenangan upaya paksa pada tahap awal penanganan perkara, mekanisme pemanggilan tanpa kejelasan status hukum, serta pengaturan penyadapan yang minim kontrol eksternal.

“Dalam konteks konflik agraria, lingkungan, dan kebijakan publik, termasuk yang terjadi di Sulawesi Selatan, ketentuan ini berpotensi langsung menyasar warga dan pendamping yang sedang memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Selain itu, PMII Cabang Kota Makassar juga menyoroti potensi ketimpangan keadilan bagi rakyat kecil. Rifai menyebut, mekanisme penyelesaian perkara berbasis kesepakatan dan penghentian perkara melalui pembayaran denda berisiko melahirkan keadilan semu.

“Tanpa pengawasan publik yang kuat, hukum acara pidana bisa berubah dari alat keadilan menjadi alat ketakutan. Hukum menjadi lebih mudah dinegosiasikan oleh mereka yang kuat, sementara rakyat kecil semakin sulit melawan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rifai mengingatkan bahwa penguatan kewenangan aparat tanpa pengawasan eksternal yang efektif dapat membuka ruang impunitas baru. Dominasi pengawasan internal dan lemahnya sanksi atas pelanggaran prosedural berpotensi menjauhkan hukum acara pidana dari fungsinya sebagai pembatas kekuasaan negara.

“Tanggung jawab implementasi UU ini berada pada aparat penegak hukum dan pemerintah, serta DPR dalam fungsi pengawasannya. Pengawalan publik tidak boleh distigmatisasi sebagai sikap anti-hukum, melainkan harus dipahami sebagai bagian sah dari demokrasi,” lanjutnya.

Sebagai bentuk sikap, PMII Cabang Kota Makassar menyampaikan tiga tuntutan minimum dalam pelaksanaan UU HAP 2026, yaitu:

  1. Transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan
  2. Jaminan akses pendampingan hukum sejak tahap paling awal tanpa intimidasi
  3. Penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen disertai sanksi tegas atas pelanggaran prosedural.

Rifai menegaskan, pernyataan ini bukan berhenti pada tataran wacana. PMII Cabang Kota Makassar akan menjadikan masa awal pemberlakuan UU HAP sebagai periode krusial untuk melakukan pemantauan, pencatatan, dan penyampaian kritik publik terhadap praktik penegakan hukum di lapangan, bersama elemen mahasiswa, akademisi, advokat, dan masyarakat sipil.

“Saya menyampaikan sikap ini dengan kesadaran penuh akan risiko kritik dan tekanan. Namun dalam negara demokratis, diam justru akan memperbesar ketidakadilan,” pungkas Rifai.

9 thoughts on “Ketua II PMII Makassar Ingatkan Risiko Kriminalisasi dalam Penerapan UU Hukum Acara Pidana 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *