Diduga Langgar Perda RTRW, Keberadaan PT Baja Lestari di Bantaeng Disorot PP KPMB Sulsel

KENTERA.PRESS, Bantaeng — Keberadaan PT Baja Lestari di Kabupaten Bantaeng mendapat sorotan dari PP KPMB Sulsel (Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Bergerak). Perusahaan tersebut dinilai diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng karena berdiri dan beroperasi di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri.

PP KPMB Sulsel menilai bahwa dalam Perda RTRW Kabupaten Bantaeng telah diatur secara jelas mengenai zonasi dan peruntukan ruang, termasuk penetapan kawasan industri. Namun demikian, lokasi PT Baja Lestari diduga tidak berada dalam zona industri sebagaimana yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah tersebut.

M Aulady dari PP KPMB Sulsel menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tata ruang ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, serta konflik ruang dengan aktivitas masyarakat sekitar.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap RTRW dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam proses perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, PP KPMB Sulsel mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng beserta instansi terkait, khususnya yang membidangi penataan ruang dan perizinan, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dasar hukum pendirian dan operasional PT Baja Lestari.

PP KPMB Sulsel meminta agar pemerintah daerah bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menegakkan aturan tata ruang. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap Perda RTRW Kabupaten Bantaeng, maka harus dilakukan langkah penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP KPMB Sulsel menegaskan akan terus mengawal dan menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan bahwa arah pembangunan di Kabupaten Bantaeng berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, kepastian hukum, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Baja Lestari maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perda RTRW tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *