KOBAR (Koalisi Bersama Rakyat) Pertanyakan Integritas Badan Gizi Nasional Terkait “Hak Istimewa” 41 Dapur MBG di Sulsel

KOBAR (Koalisi Bersama Rakyat) Pertanyakan Integritas Badan Gizi Nasional Terkait “Hak Istimewa” 41 Dapur MBG di Sulsel

LENTERA.PRESS, Makassar – Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) secara resmi melayangkan somasi terbuka dan permintaan klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh satu entitas keluarga pejabat di Sulawesi Selatan. KOBAR menilai ada indikasi “celah prosedur” yang memberikan keuntungan eksklusif kepada pihak tertentu. 04/02/2026.

Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa narasi “Pahlawan Program” yang disematkan kepada pengelola 41 dapur tersebut justru mencederai semangat transparansi. Berdasarkan kajian KOBAR, terdapat tiga dugaan kejanggalan yang harus segera dijelaskan:

  1. Dugaan Manipulasi Batas Kuota: Bagaimana sistem portal pendaftaran BGN bisa meloloskan 41 dapur untuk satu nama/yayasan, padahal aturan secara eksplisit membatasi maksimal 10 dapur? KOBAR mempertanyakan apakah ada keterlibatan oknum verifikator yang sengaja meloloskan administrasi tersebut melampaui kapasitas regulasi.
  2. Dugaan Monopoli Terselubung: Dengan penguasaan 16 dapur di Makassar, KOBAR menduga terjadi praktik pengkondisian wilayah yang menghambat partisipasi UMKM lokal lainnya. Hal ini diduga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat yang kini sedang dalam pantauan KPPU RI Wilayah VI Makassar.
  3. Dugaan Standar Ganda Verifikasi: KOBAR mempertanyakan validitas Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kelayakan air di 41 titik tersebut. Kami meragukan efektivitas pengawasan gizi jika satu manajemen mengelola ribuan porsi di puluhan lokasi yang tersebar luas.

“Kami tidak menyerang personal, tapi kami menyerang sistem yang tampak loyo di hadapan relasi kekuasaan. Jika BGN bernyali, buka data verifikasi 41 dapur tersebut ke publik. Mengapa yang satu diberi karpet merah 41 dapur, sementara dapur di Panakkukang dibiarkan tutup karena alasan anggaran?” tegas Ahmad Rifai.

KOBAR memberikan waktu 2×24 jam bagi BGN dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi teknis. Jika tidak, KOBAR akan membawa temuan administratif ini sebagai laporan resmi ke Ombudsman RI Sulsel atas dugaan maladministrasi berat.

Kontak Media:
Ahmad Rifai – Koordinator KOBAR
WhatsApp: 082191751550

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *