LENTERA.PRESS, Makassar – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar mengecam keras kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan yang dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas bagi masyarakat miskin dan rentan.
PMII menilai kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warganya. Penonaktifan kepesertaan PBI JK secara sepihak telah menyebabkan banyak masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan pada situasi genting. Ironisnya, tidak sedikit warga baru mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan saat berada di fasilitas kesehatan.
Ketua PMII Kota Makassar, Hariandi, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya terhadap rakyat kecil.
“Penonaktifan peserta PBI JKN BPJS Kesehatan tanpa sosialisasi yang jelas adalah bentuk kelalaian serius negara. Masyarakat miskin dipaksa menanggung dampak dari buruknya tata kelola administrasi dan lemahnya komunikasi kebijakan publik,” tegas Hariandi.
PMII menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan transparan. Minimnya pemberitahuan resmi, tidak adanya edukasi publik yang masif, serta lemahnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa rakyat kecil kembali menjadi korban kebijakan yang elitis dan tidak berorientasi pada keadilan sosial.
Hariandi menambahkan bahwa dalih pembenahan data maupun efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas pencabutan hak konstitusional masyarakat miskin.
“Jaminan kesehatan adalah hak rakyat, bukan belas kasihan negara. Jika pemerintah terus berlindung di balik alasan administrasi, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan warga,” lanjutnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, PMII Kota Makassar menyampaikan ultimatum kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera memulihkan status kepesertaan PBI JK masyarakat yang dinonaktifkan serta membuka ruang klarifikasi yang mudah diakses dan transparan.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan terbuka dari pemerintah dan BPJS Kesehatan, PMII Kota Makassar akan mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk konsolidasi massa, aksi demonstrasi, serta audiensi resmi dengan DPRD dan pihak terkait,” tegas Hariandi.
PMII Kota Makassar menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap kaum mustadh’afin. PMII tidak akan tinggal diam ketika hak dasar rakyat dikorbankan oleh kebijakan yang tidak berpihak dan minim empati.

