Satgas JagaIN PP KAMMI Bersurat ke 30 Perusahaan, Desak KLH, ESDM, dan Kemenhut Bertindak Tegas

LENTERA.PRESS, Jakarta — Satuan Tugas Jaga Indonesia (Satgas JagaIN) PP KAMMI secara resmi melayangkan surat kepada 30 perusahaan yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kajian dan investigasi awal yang dilakukan Satgas JagaIN dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Satgas JagaIN PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap kepatuhan korporasi dan ketegasan negara dalam menegakkan aturan.

“Reklamasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ketika ada perusahaan yang abai, dan negara tidak hadir secara tegas, maka yang dirugikan adalah lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” tegas Syafrul.

Dalam surat tersebut, Satgas JagaIN meminta klarifikasi resmi dari masing-masing perusahaan terkait pelaksanaan reklamasi, jaminan reklamasi, serta progres pemulihan lahan pascatambang. Satgas juga menegaskan bahwa hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk rekomendasi lanjutan kepada pemerintah.

Selain menyurati perusahaan, Satgas JagaIN secara resmi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup memastikan aspek pemulihan lingkungan berjalan sesuai dokumen AMDAL. Kami mendesak ESDM mengevaluasi izin usaha pertambangan dan jaminan reklamasi. Dan kami meminta Kementerian Kehutanan bertindak tegas jika terdapat pelanggaran di kawasan hutan,” lanjut Syafrul.

Satgas JagaIN menilai bahwa lemahnya pengawasan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam nasional. Jika pelanggaran dibiarkan, maka prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis hanya akan menjadi slogan.

Sebagai langkah lanjutan, Satgas JagaIN menyatakan akan mempublikasikan hasil pemantauan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan mendorong audit independen serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Lingkungan hidup adalah hak rakyat dan harus dijaga dengan keberanian,” tutup Syafrul.

Satgas JagaIN PP KAMMI Bersurat ke 30 Perusahaan, Desak KLH, ESDM, dan Kemenhut Bertindak Tegas

LENTERA.PRESS, Jakarta — Satuan Tugas Jaga Indonesia (Satgas JagaIN) PP KAMMI secara resmi melayangkan surat kepada 30 perusahaan yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kajian dan investigasi awal yang dilakukan Satgas JagaIN dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Satgas JagaIN PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap kepatuhan korporasi dan ketegasan negara dalam menegakkan aturan.

“Reklamasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ketika ada perusahaan yang abai, dan negara tidak hadir secara tegas, maka yang dirugikan adalah lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” tegas Syafrul.

Dalam surat tersebut, Satgas JagaIN meminta klarifikasi resmi dari masing-masing perusahaan terkait pelaksanaan reklamasi, jaminan reklamasi, serta progres pemulihan lahan pascatambang. Satgas juga menegaskan bahwa hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk rekomendasi lanjutan kepada pemerintah.

Selain menyurati perusahaan, Satgas JagaIN secara resmi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup memastikan aspek pemulihan lingkungan berjalan sesuai dokumen AMDAL. Kami mendesak ESDM mengevaluasi izin usaha pertambangan dan jaminan reklamasi. Dan kami meminta Kementerian Kehutanan bertindak tegas jika terdapat pelanggaran di kawasan hutan,” lanjut Syafrul.

Satgas JagaIN menilai bahwa lemahnya pengawasan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam nasional. Jika pelanggaran dibiarkan, maka prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis hanya akan menjadi slogan.

Sebagai langkah lanjutan, Satgas JagaIN menyatakan akan mempublikasikan hasil pemantauan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan mendorong audit independen serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Lingkungan hidup adalah hak rakyat dan harus dijaga dengan keberanian,” tutup Syafrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *