LENTERA.PRESS, Makassar — Keberadaan Cafe UM yang beroperasi di Jalan Todopuli, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Usaha tersebut diduga menempati bahu jalan umum tanpa izin resmi, sehingga menuai kritik dari masyarakat dan aktivis. 16/02/2026.
Bahu jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi keselamatan dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk kepentingan komersial. Penggunaan bahu jalan tanpa izin dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, termasuk penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara UU No. 38 Tahun 2004 menyatakan bahwa jalan umum, termasuk bahu jalan, harus digunakan sesuai fungsi dan setiap pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Perlawanan Rakyat Makassar (GEMPAR), Hendrick, menyatakan bahwa pihaknya menilai Cafe UM berpotensi kuat melanggar regulasi apabila terbukti menggunakan bahu jalan tanpa persetujuan resmi pemerintah.
“Secara prinsip hukum, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap fungsi ruang milik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Jika benar tidak ada izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengabaian terhadap kepentingan publik bahkan kami memiliki buktinya setelah investigasi berupa foto dan video” tegas Hendrick.
Pernyataan Sikap GEMPAR
Mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas ruang milik jalan di lokasi Cafe UM.
Menuntut transparansi dokumen perizinan usaha serta izin pemanfaatan ruang milik jalan (apabila ada).
Mendorong penegakan aturan secara tegas dan tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggaran fasilitas publik.
Mengingatkan bahwa pembiaran pelanggaran ruang publik berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota.
ULTIMATUM
GEMPAR memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan konkret.
“Kami memberi waktu kepada pemerintah kota untuk melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan menggalang aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap penegakan hukum,” ujar Hendrick.
Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan bahwa bangunan usaha yang menjorok ke bahu jalan mengurangi lebar jalur lalu lintas, berpotensi menimbulkan kemacetan, serta mengancam keselamatan pejalan kaki.
Kasus ini menjadi ujian konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan fasilitas publik. Pengawasan yang longgar berpotensi membuka peluang pelanggaran serupa di berbagai titik kota, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

