KAMMI Aceh Tengah Sebut Pelaku Judi Online Merusak Citra Syariat Islam di Aceh Tengah

LENTERA.PRESS, ACEH TENGAH – Maraknya judi online menjadi keresahan yang telah menyerang kalangan generasi muda hingga semua kalangan tanpa pandang usia. Dan dapat merusak citra syariat Islam.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Tengah Gayo, Pirdaus menyebut bahwa
“pelaku judi online merusak citra Syariat Islam di Aceh Tengah.” Ungkapnya kepada Lentera.press, Takengon, 02 Juli 2024.

Judi adalah perilaku yang sangat dilarang, selain merusak nilai-nilai Agama Islam judi juga merusak nilai-nilai pada undang-undang NKRI.

Pirdaus juga mengungkapkan terkait judi online perlu adanya perhatian khusus bagi seluruh elemen baik itu Pemerintahan, Lembaga Pendidikan, Dinas terkait dan masyarakat di Aceh Tengah.

“Hal ini menjadi keresahan bagi setiap orang tua yang menyekolahkan anaknya di luar daerah, yang khawatir anaknya terjerumus pada perbuatan sia-sia itu. Ditambah lagi banyak pejabat dan masyarakat yang sampai cerai akibat judi online itu, dan masih banyak kasus lainnya” Tambahnya.

Oleh Karenanya KAMMI Aceh Tengah berharap kepada pemerintah daerah agar menanggapi dan mengawal kasus ini hingga tuntas khususnya kepada :

  1. PJ Bupati Aceh Tengah, untuk melakukan sosialisasi dan menindak hukuman yang berat atas perilaku tersebut.
  2. Kapolres Aceh Tengah, untuk menertibkan serta memberikan sanksi pidana yang sebagaimana mestinya.
  3. Komisioner Majelis Adat Gayo, agar mensosialisasikan kepada masyarakat dan peserta didik bahwa perilaku judi online merusak moral, etika, dan aqidah manusia.
  4. Kasatpol PP Aceh Tengah, untuk menertibkan dan menangkap pelaku judi online di Aceh Tengah.

Upaya pencegahan bisa dimulai dengan sosialisasi tentang bahaya judi online hingga mengusut tuntas para pelakunya.

“Mari kita selamatkan Tanoh Gayo kita dari virus judi online yang kian hari semakin merebak.” Pungkas Pirdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *