KAMMI Mamuju Raya Menolak Keras Keputusan BPIP Soal Larangan Paskibraka Muslimah Berjilbab pada HUT KE-79 RI

LENTERA.PRESS, MAMUJU – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mamuju Raya Periode 2024-2026 mengecam keras atas kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) soal larangan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) menggunakan jilbab (tudung), tepatnya pada upacara Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, (17/08/2024).

Beredarnya informasi dari berbagai media bahwa kebijakan larangan penggunaan jilab bagi anggota Paskibraka dalam kesempatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN merupakan bentuk diskriminasi yang tidak hanya mengabaikan HAM yakni hak beragama individu, tetapi juga melecehkan konstitusi NKRI itu sendiri dan bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan kenegaraan.

Ketua Umum KAMMI Mamuju Raya, Nurdiansyah menyatakan sangat kecewa atas kebijakan yang keluarkan oleh BPIP. Untuk itu segera mencabut kebijakan tersebut. Karena sangat jelas bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi, kami menyerukan kepada semua pihak terutama umat Islam untuk tetap bijak dalam menyikapi kejadian ini, tidak mengambil tindakan destruktif dan main hakim sendiri. Kami meminta kepada Pemerintah atau pihak yang berwenang agar kebijakan ini segera dievaluasi ulang agar setiap individu, terlepas dari latar belakang agama atau budaya, dapat berpartisipasi dengan rasa hormat dan martabat dalam setiap acara kenegaraan.” Tegasnya

Ketua Bidang keperempuanan Pengurus Daerah KAMMI Mamuju Raya periode 2024-2026, Sabrianti S. ikut menanggapi, larangan terhadap penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka harus dicopot, sebab hal itu tidak mencerminkan nilai luhur pancasila.

“Larangan dan aturan yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideolagi Pancasila (BPIP) sangat diskriminatif dan inklusif, tidak selayaknya sebuah badan pembinaan pancasila membuat kebijakan ini, apakah mereka layak dikatakan sebagai sebuah badan pembinaan ideology panacasila jika hal seperti ini terjadi? Jika memang mereka belum sepenuhnya memahami ideology bangsa ini harusnya di gantikan saja.” Terang Sabrianti.

Pancasila sebagai ideology dan falsafah hidup bangsa yang tercantum dalam butir pancasila sila pertama “ketuhanan yang maha esa” mengenakan jilbab merupakan bentuk dari keyakinan beragama dan bentuk ketaatan kepada perintah tuhan ALLAH SWT.

Menurut Sabrianti, jilbab merupakan jati diri bagi kaum perempuan muslim. Seharusnya penggunaan jilbab bukan sebuah halangan untuk berprestasi, walaupun mereka mengatakan tidak ada pemaksaan namun mereka membuat kebijakan yang memberikan tekanan dan pilihan kepada anggota paskibraka muslimah.

“Tindakan ini merupakan penyelewengan dari hak asasi manusia. Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Jika dibiarkan dan didiamkan hak-hak perempuan, khususnya perempuan muslim akan terus diabaikan” tambahnya.

Sabrianti juga mengajak untuk berani speak up, bahwa para paskibraka muslimah yang sudah lama menggunakan jilbab dan terlanjur membukanya harus dijamin kembali mereka kenakan tanpa ada tekanan dan paksaan pada puncak kegiatan HUT RI 17 agustus 2024 nantinya.

Editor: Darma

10 thoughts on “KAMMI Mamuju Raya Menolak Keras Keputusan BPIP Soal Larangan Paskibraka Muslimah Berjilbab pada HUT KE-79 RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *