LENTERA. PRESS, MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FEB UNM) Gelar Dialog Publik, di Warkop Lapak Kopi Abangda, Jalan Hertasning, Ahad, 8/12/2024.
Dengan tema “Media Sosial Sebagai Panggung Perubahan: Strategi Efektif Pemuda Dalam Mengkampanyekan Anti Korupsi.”
“Kasus Gus Miftah merupakan kasus untuk menutupi kasus korupsi.”
Muhtar, S.H.,M.H. Pengamat Hukum UNM) sebagai narasumber menyatakan bahwa isu Gus Miftah merupakan isu untuk menutupi isu korupsi. Jangan sampai pemuda lengah dengan kasus korupsi yang terjadi.
“Penegakan hukum itu dapat diukur dari tiga hal. Pertama, coba periksa struktur penegakan hukum. Kedua, supremasi hukum kita, yaitu aturan-aturan penegakan hukum. Ketiga, kultur dalam berhukum berhukum,” ungkapnya.
Perlu penguatan political will sehingga aturan-aturan yang berjalan itu tidak lemah.
“Aturan hukum, khususnya korupsi masih lemah,” lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa kultur berhukum tidak berjalan dengan baik sehingga korupsi menjadi kebiasaan.
“Bagaimana hukum kita mau berlaku dengan baik ketika moral kita berhukum itu tidak berjalan dengan baik.”
Moralitas dalam berhukum merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian setiap orang.
“Kampanye hukum yang baik adalah dengan mengembalikan kepada diri kita masing-masing. Ini adalah cara efektif mengkampanyekan hukum,” tegasnya.
Peran dalam mengkampanyekan anti korupsi merupakan hal yang penting saat ini dilakukan.
“Saya yakin dan percaya korupsi yang terjadi itu merupakan hilir.”
Kampanye anti korupsi pemuda dan mahasiswa merupakan hal yang perlu di masifkan.
“Mari kita berkomitmen dengan hukum kita dengan analoginya seperti lampu kuning adalah tanda hati-hati maka bersiaplah untuk berhenti bukan dijadikan peluang untuk tancap gas.”
Itulah hal yang perlu dalam pendidikan hukum, khusus pemuda sebagai pengguna media sosial agar mengkampanyekan pendidikan anti korupsi di media sosial.
“Kalau kita sudah menjalankan hukum dengan baik maka budaya memakai helm adalah kebutuhan untuk keselamatan bukan lagi menjadi kewajiban, sehingga budaya hukum dalam mematuhi lalu lintas lahir dari kesadaran bahwa aturan hukum itu adalah untuk kebaikan diri sendiri dan juga untuk kebaikan bersama sehingga sangat penting untuk dipatuhi,” tutupnya.