Tanggung Jawab Siapa?, Dengan Pilkada Yang Mejadikan Masyarakat Berperilaku Amoral dan Immoral

Idealnya / Seharusnya Pilkada Seperti Ini

Pemilihan Kepala Daerah, merupakan momentum atau proses untuk mencari pemimpin di daerah di tataran Kabupaten, kota dan Provinsi di seluruh Indonesia PILKADA sebagaimana diatur dalam pasal 101 Undang-Undang 10 Tahun 2016 merupakan proses demokrasi untuk melahirkan kepala daerah.

Di era demokrasi sebagai sistem yang dianut Indonesia merupakan satu sistem memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat atau yang bisa dikenal dengan istilah “ Dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat” suatu definisi jelas bahwa kedaulatan milik rakyat yang diberikan kepada pelayan rakyat yang dipilih untuk memimpin pemerintahan pada dari level Eksekutif, legislatif dan yudikatif pada level presiden sampai kepala daerah- daerah di seluruh Indonesia.

Istilah PEMILU, PILKADA, PILKADES dan jenis pemilihan yang digunakan jelas bahwa yang diharapkan bersama, bagaimana menjadikan negara dengan banyak daerah dengan pemimpin di levelnya masing merupakan instrumen untuk memberikan pelayanan kepada rakyat karena pemilik kedaulatan. sehingga pemilihan-pemilihan yang terjadi yang dilaksanakan di seluruh penjuru di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan dengan 24 kabupaten dan kota.

Tepat pada tanggal 27 tahun 2024 adalah momentum yang paling ditunggu rakyat untuk menggantikan atau mencari pemimpin baru di daerahnya yang bisa memikirkan dan berpihak kepada mereka untuk melayani dan berikan hak mereka sebagai warga negara, sehingga pelaksanaan PILKADA harusnya berjalan dengan baik dan damai, jujur dan adil tidak ada manipulatif, pembohongan, money politik (politik uang), kekerasan, kerusuhan, penindasan,pengancaman, dan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

Apa Peran Rakyat Dalam Menyukseskan PILKADA Dengan Damai, Jujur dan Adil ?

Sebagai Rakyat jelas bahwa memahami Politik itu sangat penting karena dengan memahami akan memberikan peran yang baik dari tujuan pemilihan yang sebenarnya tanpa ada proses dan kondisi diluar kendali KPU dan Bawaslu sebagai eksekutor.

Yang harus disadari sebagai rakyat juga harus sadar hal ini:

  1. Tolak Money Politik (politik uang)
  2. Kesadaran politik akan perbedaan
  3. Tetap menjaga kebersamaan
  4. Tetap menjaga persatuan dan kesatuan
  5. Tidak terprovokasi dengan tindakan ekstrim
  6. terlibat kecurangan dalam proses pemilihan dan pemungutan suara

Hal yang perlu menjadi instrumen bagi masyarakat dalam suksesi, esensi dan substansi dari Demokrasi sebagai bentuk kesadaran mendalam melihat bangsa Indonesia yang besar dengan kekayaan SDA dan SDM yang sangat melimpah.

SDA dan SDM yang melimpah juga perlu menjadi catatan demokrasi sebagai sistem Negara kita untuk memberikan perhatian khususnya SDM, yaitu bagaimana manusianya atau masyarakat bisa berkualitas agar supaya SDA bisa dikelola oleh orang pribumi dengan mandiri dan pelayanan pemerintah memberikan fasilitas yang baik dan memadai.

Bagaimana Seharusnya Partai dan Politisi, Sebagai Resume Untuk Demokrasi Yang Lebih Substantif?.

Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yang memberikan hak kedaulatan sepenuhnya kepada rakyatnya.

Sehingga partai politik sebagaimana Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang sangat jelas dalam pasal 1 dan 2 tentang tujuan umum dan khusus partai politik yang merupakan berasas pada kedaulatan rakyat semua hak diberikan kepada rakyat.

Olehnya partai politik berdasar pada apa tujuan dan fungsinya sebagai lembaga atau organisasi yang mengkader dan melahirkan calon-calon pemimpin atau politisi di semua level pada pemerintahan Indonesia.

Dengan peran partai menjalankan kaderisasi sebagaimana tujuan dalam UUD partai akan menjadikan politisi lahir di semua level itu mencari kekuasaan murni untuk mengabdi dan menjadikan kepentingan rakyat adalah segalanya dan siap mengabdikan diri dan berjuang untuk kepentingan rakyatnya.

Bukan hal yang rahasia melihat kasus korupsi yang hari ini sangat banyak dan itu lahir dari politisi-politisi partai yang mendapatkan jabatan dari level eksekutif, legislatif dan yudikatif, apa penyebab semua itu, jelas bahwa yang pertama yang harus dievaluasi adalah kaderisasi partainya yang mengendorse sebagai kandidat pada Pemilu, Pilkada, Pemilihan lainya dan bahkan sampai instansi-instansi khususnya di pemerintahan.

Muh Imran, Aktivis Mahasiswa dan Pemerhati Kebijakan Publik

One thought on “Tanggung Jawab Siapa?, Dengan Pilkada Yang Mejadikan Masyarakat Berperilaku Amoral dan Immoral

  1. I’m so happy to read this. This is the kind of manual that needs to be given and not the random misinformation that’s at the other blogs. Appreciate your sharing this best doc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *