LENTERA.PRESS, – Aktivitas pertambangan di Sulawesi Barat semakin banyak, Wasekum Bidang Hukum Pertahanan dan Hak Asasi Manusia HMI Badko Sulbar mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD untuk Memperketat Pengawasan dan Pemberian Izin penggunaan jalan Umum serta mendorong pembuatan Perda tentang penggunaan jalan Umum dan jalan Khusus untuk aktivitas Pertambangan.
Maraknya aktivitas pertambangan di Sulawesi Barat saat ini akan menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan.
Menurut Yusriandi, “Penggunaan jalan Umum untuk aktivitas Pertambangan dapat merusak Jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan aktivitas Pertambangan dapat mengganggu aktivitas warga masyarakat sekitar jalan serta menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi untuk memperketat pengawasan dan Pemberian Izin penggunaan jalan Umum untuk aktivitas Pertambangan karena penggunaan jalan umum untuk aktivitas Pertambangan dapat merusak Jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan. Selain itu, aktivitas Pertambangan dapat mengganggu kegiatan warga masyarakat sekitar jalan serta menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat”.
Lebih lanjut Yusriandi berpendapat bahwa penggunaan jalan untuk aktivitas Pertambangan pada dasarnya wajib menggunakan jalan khusus. Hal tersebut Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, pada pasal 1 angka 10 dan 16 tersebut.
Aturan tersebut sangat jelas bahwa fasiliitas jalan umum untuk kebutuhan masyarakat agar memudahkan aktivitas mereka, tapi pertembangan yang ada di sulbar kini menjadi bencana bagi masyarakat dalam banyak aspek karena aktivitas tambang.
ia juga menegaskan bahwa Kewajiban menggunakan jalan khusus untuk aktivitas Pertambangan diatur dalam pasal 57 B Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan disebutkan bahwa “Badan usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyediaan jasa dan/atau sub penyediaan jasa yang memerlukan jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilisasinya.
Yusriandi juga menyatakan bahwa aktivitas Pertambangan bisa di gunakan dengan standarisasi atau sesuai dengan aturan pertambangan, seperti wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai kebutuhan penggunaan Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat, menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas.
Selain mendorong memperketat pengawasan dan Pemberian Izin penggunaan jalan Umum, Yusriandi juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) terkait penggunaan jalan Umum dan jalan Khusus untuk aktivitas Pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Hal tersebut ia tegaskan karena sampai saat ini belum ada PERDA Provinsi Sulawesi Barat terkait tentang Penggunaan jalan Umum dan Jalan Khusus untuk aktivitas Pertambangan.
“Selain mendorong memperketat pengawasan dan Pemberian Izin penggunaan jalan Umum, kami juga mendorong kepala Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) terkait tentang Penggunaan jalan Umum dan Jalan Khusus untuk aktivitas Pertambangan karena sampai saat ini kami belum mendapatkan PERDA terkait hal tersebut,” jelasnya
Menurutnya PERDA terkait Penggunaan jalan Umum dan Jalan Khusus untuk aktivitas Pertambangan diperlukan untuk mengatur dan menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan infrastruktur jalan.