LENTERA.PRESS, Polewali Mandar – KAMMI Mandar Raya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyimpangan anggaran yang signifikan dalam beberapa kegiatan, 21/08/2025.
Ditambah di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang sedang defisit banyaknya gagal bayar pihak ke tiga dll, justru di DPRD polman beberapa kegiatan terdapat lelebihan bayar.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar raya menilai ada Dugaan kuat Penyimpangan Anggaran
Rifai pattola, selaku ketua umum KAMMI Mandar raya menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dugaan penyimpangan anggaran dalam beberapa kegiatan, antara lain:
1).Tunjangan Komunikasi Intensif dengan nilai realisasi Rp. 5.460.000.000
2).Tunjangan Reses dengan nilai realisasi Rp.892.500.000
3). Dana Operasional dengan nilai realisasi Rp.201.600.000
4). Belanja Makan Minum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rp.294.348.153
5). Laporan pertanggung jawaban reses dan perjalanan dinas yang diduga ada dokumen yang manipulatif.
6). Bimtek di yogyakarta yang terkesan pemborosan anggaran
KAMMI Mandar Raya juga sebelumnya mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait sejumlah agenda DPRD Kabupaten Polman, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan. Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja, DPRD Kabupaten Polman tak kunjung memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
KAMMI Mandar Raya mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menjalangkan fungsinya dengan baik melakukan telaah atas laporan pengaduan kami sesuai dengan SOP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kami berharap lembaga penegak hukum dalam hal ini kejari polman dapat melakukan telaah selama 14 hari kerja untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil”, Paparnya.
Di lanjutkan Rifai, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegaknya hukum, demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan lembaga negara
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung jika dikejaksaan negeri tidak ada progres itu semua demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu dan akuntabilitas lembaga negara”, Tutupya.
Untuk di ketahui bahwa :
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Pungkas Rifai dalam penjelasannya.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup,” Ungkapnya.
Peraturan kejaksaan republik indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang penanganan laporan dan pelindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum (WHISTLE BLOWING SYSTEM) di kejaksaan republik indonesia.
Pada Pasal 19
( 1) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf f disusun dalamjangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
Laporan.
(2) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum selesai,jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama
14 (empatbelas) hari kerja.
Valuable information. Fortunate me I discovered your web
site unintentionally, and I’m surprised why this accident didn’t
happened earlier! I bookmarked it. https://U7bm8.mssg.me