DPRD dan Pemerintah Kota Mamasa Tutup Mata terhadap Isu Penambangan

LENTERA.PRESS, Mamasa – Pengambilan sampel tanah untuk kebutuhan tambang di sekitaran Sungai Kabea, Kecamatan Buntu Malangka, menuai reaksi keras dari masyarakat.19/09/2025.

Isu penambangan yang kembali mencuat di Kabupaten Mamasa ini menimbulkan keresahan warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial di daerah mereka.

Berkam, pemuda asal Mamasa, turut angkat bicara menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa isu penambangan di wilayah itu bukan hal baru.

“Proses dan isu penambangan ini sudah muncul sejak tahun 2016 hingga 2020. Karena itu, kemunculannya kembali harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Mamasa, terutama yang berada di sekitar lokasi pengambilan sampel,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Berkam menyampaikan tiga poin pernyataan sikap masyarakat setempat:

  1. Menolak keras kehadiran tambang di wilayah Pitu Uluna Salu.
  2. Menyatakan mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian yang dinilai abai terhadap kekhawatiran masyarakat.
  3. Mendorong Bupati Mamasa untuk mengambil sikap tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.

Menurutnya, penolakan ini memiliki dasar yang jelas dan konstitusional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman eksploitasi berlebihan.

“Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamasa tidak menutup mata terhadap isu ini. Kepentingan rakyat dan kelestarian alam harus menjadi prioritas utama,” pungkas Berkam.

6 thoughts on “DPRD dan Pemerintah Kota Mamasa Tutup Mata terhadap Isu Penambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *