Mustakim Rumasukun PLT Ketua Umum PW KAMMI Maluku Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan SK Perubahan Kemenkumham 2025
LENTERA.PRESS, Maluku — KAMMI menegaskan bahwa legalitas organisasi sepenuhnya merujuk pada SK Perubahan Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan terbitnya SK ini, seluruh SK lama otomatis tidak berlaku. Hanya struktur yang tercantum dalam SK terbaru yang memiliki legitimasi hukum untuk mewakili KAMMI secara sah. Melalui SK tersebut, negara mengesahkan Muhammad…

