Sidang Kedua Sengketa Informasi KAMMI Mandar Raya vs DPRD Polman Berlanjut ke Tahap Mediasi

LENTERA.PRESS, Mamuju – Sidang kedua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat antara Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang tersebut, pihak Termohon diwakili oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Polman beserta beberapa kepala bagian dan staf sekretariat DPRD. Sementara pihak Pemohon, KAMMI Mandar Raya, hadir langsung dipimpin oleh Rifai Pattola selaku Ketua Umum.

Sidang berjalan alot dan berakhir dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 14.30 WITA.

Rifai Pattola menilai jalannya sidang kurang berimbang.

“Kami sudah dua kali menghadiri sidang, namun justru kami yang dicecar banyak pertanyaan, seolah mencari kesalahan. Sementara pihak termohon baru pertama hadir dan mendapat perlakuan lebih ringan. Seharusnya yang diuji adalah pihak termohon,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada 10 Oktober, suasana kembali memanas. Pihak DPRD Polman tetap enggan memberikan informasi publik yang dimohonkan KAMMI Mandar Raya dengan alasan belum dikuasai sepenuhnya atau masih menunggu hasil audit inspektorat tahun 2025.

Rifai menegaskan bahwa permohonan KAMMI tidak berkaitan dengan audit keuangan.

“Kami hanya meminta LPJ kegiatan DPRD Polman yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayarkan. Jika kegiatan sudah selesai, seharusnya LPJ sudah ada. Ini bukan laporan keuangan yang sedang diaudit,” tegasnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c, yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja, serta laporan keuangan, minimal setiap enam bulan sekali.

Sementara pihak DPRD Polman berpendapat bahwa informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Namun, Rifai menilai alasan tersebut tidak tepat.

“Pasal 17 hanya mengatur pengecualian untuk informasi yang terkait dengan proses hukum seperti penyidikan dan penyelidikan. Informasi LPJ kegiatan tidak termasuk dalam kategori itu,” jelasnya.

DPRD Polman hanya bersedia menyerahkan LPJ tahun 2024, namun tawaran itu ditolak oleh KAMMI Mandar Raya karena informasi yang dimohonkan mencakup periode 2024–2029 dan beberapa kegiatan tahun berjalan.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan, mediasi dinyatakan gagal dan akan berlanjut ke tahap ajudikasi atau putusan Komisi Informasi.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, bahkan jika perlu sampai ke peradilan atau Majelis Etik Komisi Informasi apabila kami menilai ada ketidakberimbangan dalam putusannya,” tegas Rifai.

Adapun informasi publik yang disengketakan oleh KAMMI Mandar Raya meliputi:

  1. LPJ Reses Anggota DPRD Polman Periode 2024–2029, termasuk rincian penggunaan anggaran, waktu dan tempat kegiatan, dokumentasi, undangan, daftar hadir, serta SPM kegiatan.
  2. LPJ Perjalanan Dinas Anggota DPRD Polman Periode 2024–2029, meliputi surat tugas, SPD, kwitansi, laporan pelaksanaan perjalanan, dan bukti pengeluaran.
  3. LPJ Bimbingan Teknis (Bimtek) di Yogyakarta pada 17 Februari 2025.

3 thoughts on “Sidang Kedua Sengketa Informasi KAMMI Mandar Raya vs DPRD Polman Berlanjut ke Tahap Mediasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *