Mustakim Rumasukun PLT Ketua Umum PW KAMMI Maluku Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berdasarkan SK Perubahan Kemenkumham 2025

LENTERA.PRESS, Maluku — KAMMI menegaskan bahwa legalitas organisasi sepenuhnya merujuk pada SK Perubahan Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan terbitnya SK ini, seluruh SK lama otomatis tidak berlaku. Hanya struktur yang tercantum dalam SK terbaru yang memiliki legitimasi hukum untuk mewakili KAMMI secara sah.

Melalui SK tersebut, negara mengesahkan Muhammad Amri Akbar sebagai Ketua Umum PP KAMMI, serta menetapkan Mustakim Rumasukun, S.Si sebagai PLT Ketua Umum PW KAMMI Maluku. Penetapan ini menjadi dasar utama bagi seluruh aktivitas, kaderisasi, dan kerja kelembagaan KAMMI di tingkat pusat hingga wilayah.

Prinsip legalitas ini sejalan dengan pandangan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan:
“Ketika SK Menkumham perubahan diterbitkan, maka SK lama tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Negara hanya mengakui satu kepengurusan, yaitu yang tercantum dalam SK terbaru tersebut.”

Bagi KAMMI, dinamika internal bukanlah konflik, melainkan proses pemurnian legalitas dan penguatan tata kelola organisasi. Momentum ini memperjelas pijakan hukum gerakan dan memastikan bahwa setiap aktivitas organisasi berada dalam koridor yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan legalitas yang jelas, konsolidasi yang rapi, serta kepemimpinan yang sah, KAMMI berkomitmen memperluas gerakan, menghidupkan pusat-pusat kaderisasi, dan menghadirkan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa dan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *