KAMMI Maluku Dorong Penataan dan Legalitas Tambang Galian C untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
5 mins read

KAMMI Maluku Dorong Penataan dan Legalitas Tambang Galian C untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

LENTERA.PRESS, AMBON — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon dan instansi terkait untuk mengambil langkah koordinatif dalam menata kegiatan pertambangan Galian C, khususnya komoditas pasir, batu, kerikil, dan material konstruksi lainnya yang dibutuhkan dalam pembangunan.

Ketua Wilayah KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun, menegaskan bahwa Galian C memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara legal, terukur, transparan, dan berwawasan lingkungan. Potensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut rantai ekonomi masyarakat yang bergantung pada ketersediaan material bangunan.

“Galian C memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Maluku, baik proyek pemerintah maupun swasta. Material pasir, batu, dan kerikil dibutuhkan untuk pembangunan jalan, jembatan, gedung, perumahan, serta industri bahan bangunan seperti batako dan beton. Karena itu, kebijakan penataan Galian C harus mempertimbangkan kepentingan pembangunan, keberlangsungan usaha masyarakat, lapangan kerja, dan kepastian hukum,” ujar Mustakim.

Galian C Menggerakkan Rantai Ekonomi Masyarakat

Menurut KAMMI Maluku, kegiatan Galian C memiliki efek ekonomi berantai. Aktivitas tersebut dapat menggerakkan berbagai sektor usaha, mulai dari penambang, sopir truk, pemilik kendaraan angkutan, pekerja bongkar muat, pedagang material, pengusaha batako, kontraktor, hingga tenaga kerja konstruksi.

Ketersediaan material lokal yang legal dan berkelanjutan juga berpotensi mendukung kelancaran proyek pembangunan. Sebaliknya, apabila pasokan material terganggu tanpa adanya alternatif yang memadai, pelaku usaha konstruksi dapat menghadapi kendala pengadaan bahan baku yang berpotensi memengaruhi biaya dan jadwal pekerjaan.

“Jangan hanya melihat Galian C dari sisi aktivitas tambangnya. Kita juga harus melihat sopir truk yang memperoleh pendapatan, pekerja yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tersebut, pengusaha batako, toko material, dan kontraktor lokal. Kebijakan pemerintah harus mampu menata kegiatan ini agar manfaat ekonominya dirasakan masyarakat, tanpa mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Potensi Penerimaan Daerah Harus Dikelola Secara Transparan

KAMMI Maluku berpandangan bahwa penataan dan legalitas pertambangan batuan dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, memperjelas kewajiban pelaku usaha, serta membuka peluang optimalisasi penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivitas ekonomi yang tercatat dan diawasi juga memudahkan pemerintah melakukan pendataan produksi, pengangkutan, transaksi penjualan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak maupun pungutan daerah yang memang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah.

Namun, besarnya kontribusi ekonomi Galian C di Maluku dan Kota Ambon perlu dibuktikan melalui data resmi, seperti volume produksi, jumlah usaha yang memiliki izin, jumlah tenaga kerja, perputaran transaksi material, kebutuhan proyek konstruksi, serta penerimaan pemerintah.

Oleh karena itu, KAMMI Maluku mendorong pemerintah melakukan kajian ekonomi secara terbuka agar kebijakan yang diambil berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Pemerintah Perlu Memfasilitasi Proses Legalitas Sesuai Kewenangan

Mustakim Rumasukun menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan legalitas pertambangan. Sebaliknya, diperlukan koordinasi aktif antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dinas teknis, instansi perizinan, dan pemerintah pusat sesuai pembagian kewenangannya.

Langkah yang perlu dilakukan meliputi pendataan lokasi tambang, pemeriksaan status perizinan, peninjauan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta pemberian informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai prosedur dan persyaratan perizinan yang berlaku.

KAMMI Maluku juga menilai bahwa pemerintah perlu membantu memberikan pendampingan administratif kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk mengurus perizinan. Sementara itu, kegiatan yang belum memenuhi ketentuan harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa kewenangan perizinan pertambangan tidak sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Ambon. Penanganannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya.

Pembangunan Harus Berjalan, Lingkungan Tetap Terlindungi

KAMMI Maluku menegaskan bahwa dorongan terhadap legalitas dan keberlanjutan usaha Galian C bukan berarti membenarkan seluruh aktivitas penambangan tanpa pengecualian.

Pengelolaan tambang harus memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat, risiko longsor, sedimentasi, kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan, serta dampak terhadap sumber air dan kawasan permukiman.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap lokasi yang diizinkan memenuhi persyaratan teknis, tata ruang, dan lingkungan. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, disertai penindakan yang adil terhadap pelanggaran dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.

Lima Rekomendasi KAMMI Maluku

Untuk mewujudkan pengelolaan Galian C yang produktif dan bertanggung jawab, KAMMI Maluku menyampaikan lima rekomendasi:

  1. Membentuk koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dinas teknis, dan instansi perizinan yang berwenang.
  2. Melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap lokasi, status izin, kapasitas produksi, kebutuhan material konstruksi, dan jumlah tenaga kerja yang terlibat.
  3. Memfasilitasi proses legalitas secara transparan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.
  4. Menyusun kajian dampak ekonomi yang mencakup penyerapan tenaga kerja, pendapatan sopir truk, keberlangsungan usaha batako dan material bangunan, kontribusi terhadap pembangunan, serta potensi penerimaan pemerintah.
  5. Memperkuat pengawasan lingkungan dan keselamatan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

“Pemerintah harus hadir untuk mencari jalan keluar yang adil dan terukur. Pembangunan infrastruktur membutuhkan material, masyarakat membutuhkan pekerjaan, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, dan lingkungan harus tetap dijaga. Semua kepentingan tersebut perlu dipertemukan melalui kebijakan yang berbasis data, koordinasi, serta penegakan aturan secara konsisten,” tutup Mustakim Rumasukun.

KAMMI Maluku menegaskan bahwa tujuan utama penataan Galian C adalah mendorong pembangunan yang berkelanjutan, memperkuat ekonomi masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat Maluku.

Mustakim Rumasukun
Ketua Wilayah KAMMI Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *