Asap Karhutla Ancam Kesehatan Warga Sulawesi, PW KAMMI SULSEL Desak Presiden  Evaluasi Total dan Copot Menteri  Kehutanan
6 mins read

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Warga Sulawesi, PW KAMMI SULSEL Desak Presiden Evaluasi Total dan Copot Menteri Kehutanan

LENTERA.PRESS, MAKASSAR — Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi total terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya telah dirasakan masyarakat Sulawesi Selatan. PW KAMMI Sulsel juga mendesak Presiden mengevaluasi dan mencopot Menteri Kehutanan apabila dinilai gagal memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.

Desakan ini muncul menyusul memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan akibat peningkatan konsentrasi partikel pencemar yang berkaitan dengan asap kebakaran. Masyarakat kini menghadapi risiko kesehatan di tengah kondisi udara yang tidak sehat, sementara kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan laporan BMKG Wilayah IV Makassar yang diberitakan media pada 9 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, tercatat mencapai 85,3 mikrogram per meter kubik, dengan kategori tidak sehat. BMKG juga menyampaikan bahwa kondisi udara di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan masih perlu diwaspadai. <Cite refs={[“turn988499search5″,”turn988499search10”]} />

Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, S.Sos., menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Ketika asap kebakaran sudah memengaruhi kualitas udara di Sulawesi Selatan, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas penanganan karhutla oleh pemerintah. Jangan sampai rakyat harus menghirup udara yang tidak sehat, sementara penanganan bencana terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.”

Menurut Muh Imran, masyarakat tidak cukup hanya menerima imbauan menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Pemerintah harus menunjukkan langkah konkret untuk memadamkan api, mencegah kebakaran baru, mengendalikan sumber asap, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran ditindak sesuai hukum.

KARHUTLA MELUAS, KESEHATAN MASYARAKAT JADI TARUHAN

Kondisi kualitas udara di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak selalu berhenti di sekitar lokasi kebakaran. Pergerakan angin dapat membawa partikel asap melintasi wilayah, sehingga masyarakat yang jauh dari titik api pun dapat terdampak.

Laporan BMKG yang dikutip media pada Oktober 2026 menyebutkan bahwa penurunan kualitas udara di Sulawesi Selatan dipengaruhi oleh sejumlah sumber kebakaran, termasuk kebakaran lokal dan pergerakan asap dari wilayah lain. <Cite refs={[“turn988499search3″,”turn988499search8”]} />

Muh Imran mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perlindungan khusus.

“Anak-anak yang pergi ke sekolah, pekerja yang mencari nafkah, pedagang kecil, dan masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari tidak seharusnya dipaksa menanggung dampak dari penanganan karhutla yang tidak efektif. Udara bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan kemewahan.”

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat layanan kesehatan, menyediakan informasi kualitas udara secara berkala, serta memberikan arahan yang jelas ketika konsentrasi polutan meningkat.

PRESIDEN HARUS EVALUASI TOTAL PENANGANAN KARHUTLA

PW KAMMI Sulsel menilai Presiden perlu mengevaluasi koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.

Kementerian Kehutanan sebelumnya melaporkan penguatan operasi darat dan udara untuk pengendalian karhutla. Namun, menurut KAMMI, upaya tersebut harus diukur melalui hasil nyata di lapangan, termasuk kemampuan mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampak asap. <Cite refs={[“turn988499search0″,”turn988499search2”]} />

“Kami mendesak Presiden melakukan evaluasi total. Jangan hanya menghitung jumlah personel, armada, atau operasi pemadaman. Ukuran keberhasilan harus dilihat dari apakah kebakaran dapat dikendalikan, apakah sumber api ditindak, apakah hutan dan lahan terlindungi, dan apakah masyarakat bisa kembali menghirup udara yang sehat.”

Muh Imran menegaskan bahwa evaluasi harus mencakup kesiapan personel, ketersediaan sarana pemadaman, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan.

DESAK COPOT MENTERI KEHUTANAN JIKA GAGAL BERTANGGUNG JAWAB

PW KAMMI Sulsel secara tegas meminta Presiden mempertimbangkan pencopotan Menteri Kehutanan apabila evaluasi menunjukkan kegagalan kepemimpinan, lemahnya koordinasi, atau tidak efektifnya kebijakan pengendalian karhutla.

Menurut KAMMI, jabatan publik harus disertai tanggung jawab yang terukur. Ketika persoalan yang sama terus berulang dan dampaknya meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat, evaluasi terhadap pimpinan kementerian harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintahan.

“Kami meminta Presiden tidak ragu mengevaluasi Menteri Kehutanan. Jika terbukti gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam pengendalian karhutla, maka pencopotan harus menjadi pilihan yang dipertimbangkan secara serius. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan mempertahankan jabatan.”

Ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut bukan keputusan untuk menghakimi seseorang sebelum evaluasi dilakukan, melainkan desakan agar Presiden memastikan ada pertanggungjawaban yang jelas atas penanganan karhutla.

TUJUH TUNTUTAN PW KAMMI SULSEL

PW KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan tuntutan berikut:

  1. Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan dan seluruh lembaga terkait dalam penanganan karhutla.
  2. Mempertimbangkan pencopotan Menteri Kehutanan apabila evaluasi membuktikan kegagalan kepemimpinan atau ketidakefektifan penanganan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Mempercepat pemadaman di seluruh titik kebakaran prioritas melalui operasi darat dan udara yang terkoordinasi.
  4. Memperkuat pencegahan kebakaran, patroli, deteksi dini, serta pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan rawan terbakar.
  5. Menindak tegas perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan hukum lingkungan.
  6. Memperkuat pemantauan kualitas udara dan memberikan informasi terbuka kepada masyarakat, khususnya di wilayah terdampak asap.
  7. Menyiapkan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan serta memastikan pemerintah daerah memiliki langkah penanganan yang jelas ketika kualitas udara memburuk.

“JANGAN TUNGGU MASYARAKAT JATUH SAKIT UNTUK BERTINDAK”

Muh Imran menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah sedang bekerja.

“Karhutla tidak boleh menjadi bencana tahunan yang terus dimaklumi. Jangan tunggu rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan, jangan tunggu aktivitas masyarakat lumpuh, dan jangan tunggu dampaknya semakin luas baru pemerintah bergerak lebih serius.”

PW KAMMI Sulsel mengajak masyarakat tetap waspada, mengikuti informasi resmi BMKG dan pemerintah daerah, serta mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Namun, tanggung jawab utama untuk mengendalikan kebakaran dan menindak pelanggaran tetap berada pada pemerintah serta pihak yang berwenang.

“Presiden harus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi rakyat. Hutan harus dijaga, kebakaran harus dikendalikan, pelanggaran harus ditindak, dan masyarakat berhak mendapatkan udara yang sehat. Jika evaluasi membuktikan ada kegagalan, harus ada pertanggungjawaban yang nyata.”

Muh Imran, S.Sos.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan

PW KAMMI Sulawesi Selatan — Menjaga Lingkungan, Melindungi Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *