Pelayanan Publik Memburuk, KAMMI Malteng Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Kepemimpinan Ozan-Mario
LENTERA.PRESS – Pelayanan publik adalah sesuatu yang urgent, ia menjadi instrumen negara untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Kualitas layanan menjadi cerminan dari profesionalisme pemerintah. Ketika indeks layanan…

