Satgas JagaIN PP KAMMI Bersurat ke 30 Perusahaan, Desak KLH, ESDM, dan Kemenhut Bertindak Tegas
LENTERA.PRESS, Jakarta — Satuan Tugas Jaga Indonesia (Satgas JagaIN) PP KAMMI secara resmi melayangkan surat kepada 30 perusahaan yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kajian dan investigasi awal yang dilakukan Satgas JagaIN dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Satgas JagaIN PP KAMMI, Syafrul Ardi,…

