LENTERA.PRESS – Perlindungan terhadap anak adalah salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Namun prinsip ini seolah-olah kehilangan wujudnya ketika seorang ayah figur utama yang semestinya menjadi pelindung anak justru menjadi pelaku kekerasan seksual.
Peristiwa memilukan yang terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat di mana seorang ayah berinisial MA (43) memperkosa anak kandungnya secara berulang sejak usia 15 tahun hingga melahirkan adalah contoh paling tragis dari kehancuran nilai perlindungan anak di ruang domestik. Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Ayat (3): Jika pelaku merupakan orang tua kandung, maka dikenakan pemberatan hukuman: pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Secara hukum pelaku berada dalam kategori intrafamilial sexual abuse yang dikenai pidana berat karena terjadi dalam lingkup keluarga dan melibatkan hubungan kekuasaan yang tidak setara. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran terhadap pasal tapi pembangkangan terhadap moralitas
hukum dan asas non-derogable rights hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk hak anak atas perlindungan dari kekerasan seksual. Pelaku termasuk dalam kategori sexual predator within kinship structure yaitu kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas dalam rumah tangga mencerminkan adanya ketimpangan kekuasaan dan absennya kontrol sosial yang efektif.
Yang lebih mengkhawatirkan fenomena ini bukan kali pertama terjadi di Majene. Pada tahun 2021 publik Majene juga diguncang oleh kasus yang serupa kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri ini menandakan rapuhnya sistem deteksi dini, lemahnya edukasi hukum, serta minimnya keberanian masyarakat sekitar untuk melaporkan.
Akibatnya, kasus serupa terus berulang seolah menjadi pola laten yang dibiarkan tumbuh dalam senyap. Hukum dalam konteks ini kehilangan fungsinya sebagai alat preventif dan baru bergerak setelah korban mengalami kerusakan fisik, psikis bahkan setelah fakta kehamilan dan kelahiran anak menjadi “bukti hidup” kejahatan tersebut.
Apakah harus selalu menunggu rahim anak menjadi alat bukti, baru hukum bergerak? Pertanyaan ini seharusnya mengguncang nurani aparat penegak hukum dan seluruh elemen terkait.
Respons negara melalui Polres Majene dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lambat di proses secara hukum, reaktif dan nyaris kosmetik. harusnya hukum di jalankan sebelum tragedi terjadi.
Sudah saatnya negara hadir di atas puing-puing penderitaan korban, tetapi membangun sistem perlindungan yang proaktif. Mekanisme early warning system harus diperkuat melalui kanal pelaporan rahasia yang aman, pelibatan aktif sekolah, Posyandu, RT/RW, dan perangkat desa untuk mendeteksi dan mencegah gejala kekerasan sejak dini.
Kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi negara maupun masyarakat. Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui pasal-pasal indah dalam peraturan perundang-undangan tetapi harus nyata dalam sistem sosial yang berfungsi, aparat yang sigap, dan budaya masyarakat yang tidak mentoleransi kekerasan sekecil apapun.
Kami Tidak Mau Melihat Kasus Serupa Setiap Tahunya.
Yang juga menjadi catatan kritis adalah lemahnya peran organisasi perempuan di Majene dalam hal pendampingan, advokasi dan edukasi masyarakat terkait perlindungan anak dan kekerasan berbasis gender serta jaringan advokasi perempuan di Majene peran mereka masih jauh dari optimal.
Minimnya sosialisasi, terbatasnya akses terhadap layanan perlindungan, dan kurangnya pelibatan komunitas perempuan dalam sistem pengawasan sosial membuat keberadaan mereka seolah hanya formalitas administratif bukan kekuatan substantif yang mampu mencegah tragedi-tragedi seperti ini.
Ingatlah hukum pidana adalah ultimum remedium jalan terakhir tapi jalan terakhir itu datang terlambat dalam kasus ini. Semua elemen harus hadir lebih awal bukan hanya untuk menghukum pelaku tetapi lebih penting lagi untuk menyelamatkan korban sebelum semuanya berubah menjadi luka permanen.
Jika rumah sudah tidak lagi menjadi tempat aman, dan negara tetap tak peka, kepada siapa lagi anak-anak akan berlindung?
Penulis : Husnul Khatimah (Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI Cabang Majene)