LENTERA.PRESS, Makassar — Pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dalam forum akademik di Universitas Gadjah Mada tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan maupun penistaan terhadap agama.
PW KAMMI Sulawesi Selatan menilai bahwa substansi ceramah tersebut justru berada dalam kerangka diskursus intelektual yang sah dan lazim di ruang akademik. Kampus sebagai ruang berpikir kritis tentu memberikan ruang bagi tokoh bangsa untuk menyampaikan pandangan secara terbuka, argumentatif, dan bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PW KAMMI Sulsel, Muh. Imran, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Polda Metro Jaya perlu dikaji kembali secara objektif dan proporsional.
“Kami melihat tidak ada unsur penistaan agama dalam pernyataan Pak JK. Apa yang disampaikan adalah bagian dari pandangan kritis yang harus dipahami secara utuh, bukan dipotong atau ditafsirkan secara sepihak,” tegas Imran.
Lebih lanjut, PW KAMMI Sulsel mengingatkan agar setiap pihak tidak mudah membawa perbedaan pandangan ke ranah hukum tanpa dasar yang kuat. Hal tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat serta mempersempit ruang dialog kebangsaan yang sehat.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum bersikap bijak dan tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan ini. Penting untuk terlebih dahulu menelaah secara komprehensif, di mana letak dugaan pelanggaran yang dimaksud,” lanjutnya.
PW KAMMI Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta mengedepankan sikap saling menghormati dalam menyikapi perbedaan pandangan, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.
Ruang publik dan ruang akademik harus tetap menjadi tempat bertemunya gagasan, bukan arena kriminalisasi pemikiran.
Makassar, 15 April 2026
Hormat kami,
Muh. Imran
Plt Ketua Umum PW KAMMI Sulsel

