LENTERA PRESS, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT). Pengesahan ini merupakan langkah penting dan bersejarah dalam upaya memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, Selasa, 21/04/2026.
Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Syarul Ardi, menyampaikan bahwa lahirnya UU ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Ini adalah momentum penting. Negara akhirnya memberikan pengakuan yang layak bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan martabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarul Ardi menekankan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran vital dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. Namun selama ini, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakjelasan hubungan kerja hingga minimnya perlindungan hukum.
“Dengan adanya UU PRT, kita berharap tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa pengesahan UU ini merupakan tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan dan menjadi dasar untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Selain itu, Syarul Ardi turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses panjang pembahasan RUU ini.
“Kita tidak boleh melupakan peran organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat yang terus mengawal isu ini hingga akhirnya disahkan,” ungkapnya.
Ke depan, Syarul Ardi mendorong agar implementasi UU PRT dapat berjalan secara efektif melalui penyusunan aturan turunan yang jelas serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten agar substansi undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Pengesahan UU PRT ini menjadi awal dari perubahan yang lebih luas dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutupnya.

