Ketua Umum PW KAMMI Sulsel, Kecam Keras Kehadiran Militer di UIN Alauddin Makassar

LENTERA.PRESS, MAKASSAR — Muh Imran, S.Sos., Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan dan Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar sekaligus Aktivis KAMMI, mengecam keras pihak kampus yang menghadirkan unsur militer dalam rangka kegiatan orientasi mahasiswa baru di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Menurut Muh Imran, kehadiran militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru harus dipertanyakan secara serius karena kampus merupakan ruang sipil, ruang akademik, ruang intelektual, dan ruang kritis yang harus terbebas dari pendekatan militeristik.

“Saya sangat menyayangkan dan mengecam kehadiran militer dalam orientasi mahasiswa baru di UIN Alauddin Makassar. Kampus adalah ruang sipil dan ruang akademik. Mahasiswa harus dibentuk dengan tradisi ilmu pengetahuan, berpikir kritis, kebebasan akademik, dan tanggung jawab kebangsaan, bukan dengan pendekatan militeristik,” tegas Muh Imran.

TNI Memiliki Mandat Pertahanan Negara, Bukan Mengambil Alih Ruang Sipil

Muh Imran menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempertentangkan institusi TNI dengan perguruan tinggi. Ia justru meminta agar setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai mandat konstitusionalnya.

Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Sementara Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pembagian fungsi tersebut menunjukkan adanya diferensiasi mandat antara pertahanan dan keamanan.

“TNI adalah alat pertahanan negara. Kampus adalah institusi pendidikan. Jangan mencampuradukkan ruang dan fungsi tersebut tanpa dasar tugas yang jelas,” kata Muh Imran.

UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga tetap menempatkan TNI dalam kerangka pertahanan negara dan mengatur tugas serta pengerahan kekuatan militer berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampus Harus Menjadi Ruang Bebas, Kritis, dan Ilmiah

Menurut Muh Imran, karakter perguruan tinggi juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 UU Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Bahkan kebebasan tersebut wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

UU yang sama menempatkan pendidikan tinggi sebagai bagian strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi juga diarahkan untuk melahirkan intelektual, ilmuwan, dan profesional yang demokratis, toleran, kreatif, dan berkarakter.

Karena itu, Muh Imran menilai orientasi mahasiswa baru semestinya menjadi momentum untuk memperkenalkan budaya akademik, tradisi intelektual, etika keilmuan, kebebasan berpikir, kehidupan kampus, dan tanggung jawab sosial mahasiswa.

“Orientasi mahasiswa baru bukan pendidikan militer. Mahasiswa bukan prajurit. Kampus bukan barak. Kalau mahasiswa sejak awal justru diperkenalkan dengan pendekatan militeristik, maka kita patut bertanya: nilai akademik apa yang sebenarnya ingin dibangun?”

Jangan Normalisasi Militer Masuk ke Ruang Akademik

Muh Imran mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai sekadar persoalan siapa yang hadir dalam sebuah acara. Menurutnya, yang lebih penting adalah preseden dan normalisasi kehadiran serta pendekatan militer dalam ruang sipil.

“Hari ini mungkin orientasi mahasiswa baru. Jangan sampai besok menjadi hal biasa militer masuk ke berbagai kegiatan kampus, mengisi ruang-ruang akademik, bahkan memengaruhi kultur kehidupan mahasiswa. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, demokrasi membutuhkan ruang sipil yang sehat dan perguruan tinggi harus menjadi salah satu benteng utama kebebasan berpikir.

“Kampus harus menjadi tempat mahasiswa belajar bertanya, berdiskusi, mengkritik, meneliti, dan menguji gagasan. Kalau ruang kritis itu terlalu dekat dengan pendekatan militeristik, kita harus waspada terhadap kemunduran tradisi akademik,” ujarnya.

Bukan Anti-TNI, Tetapi Menolak Militerisasi Kampus

Muh Imran menegaskan bahwa sikapnya tidak boleh dipelintir sebagai sikap anti-TNI.

“Saya tidak anti-TNI. Saya menghormati TNI sebagai alat pertahanan negara. Justru karena saya menghormati institusi TNI, saya ingin TNI tetap profesional dan bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Begitu juga kampus harus tetap menjadi ruang sipil dan akademik.”

Menurutnya, kerja sama antara institusi sipil dan TNI dapat saja dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, relevansi dengan kebutuhan kegiatan, serta tidak menghilangkan karakter sipil dan kebebasan akademik perguruan tinggi.

Namun, ia menolak apabila kehadiran tersebut kemudian digunakan untuk membangun budaya militeristik dalam kehidupan kampus.

DESAK UIN ALAUDDIN MAKASSAR EVALUASI

Atas persoalan tersebut, Muh Imran menyampaikan sikap dan tuntutan:

  1. MENOLAK KERAS MILITERISASI RUANG AKADEMIK
    UIN Alauddin Makassar harus tetap menjadi ruang sipil, ilmiah, demokratis, dan kritis.
  2. MEMINTA PIHAK KAMPUS MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
    Pihak kampus perlu menjelaskan dasar, tujuan, bentuk, dan kapasitas pelibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru.
  3. MEMINTA EVALUASI KEGIATAN
    Kampus harus mengevaluasi keterlibatan unsur militer apabila tidak memiliki relevansi yang jelas dengan tujuan akademik dan pendidikan mahasiswa.
  4. MENJAGA KEBEBASAN AKADEMIK
    Pimpinan kampus harus menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana mandat UU Pendidikan Tinggi.
  5. MENOLAK NORMALISASI PENDEKATAN MILITERISTIK DI KAMPUS
    Kehadiran militer dalam ruang sipil tidak boleh menjadi sesuatu yang dinormalisasi tanpa dasar tugas dan tujuan yang jelas.
  6. MENGEMBALIKAN ORIENTASI MAHASISWA PADA TRADISI AKADEMIK
    Orientasi mahasiswa baru harus berorientasi pada pengenalan kehidupan akademik, integritas, intelektualitas, etika, kebangsaan, dan tanggung jawab sosial mahasiswa.

“JANGAN BIARKAN MILITERISME MASUK KE KAMPUS”

Muh Imran kembali menegaskan:

“Tidak ada pembenaran dan tidak ada rasionalitas yang cukup untuk menjadikan ruang akademik sebagai ruang militeristik. Kita harus membedakan dengan jelas mana ruang pertahanan negara dan mana ruang sipil.”

“TNI punya tugas mempertahankan negara. Kampus punya tugas mencerdaskan bangsa. Jangan mengambil ruang masing-masing. Pertahankan TNI tetap profesional, dan pertahankan kampus tetap kritis.”

Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

“Jangan biarkan militerisme masuk ke kampus. Kampus harus tetap menjadi rumah ilmu pengetahuan, rumah kebebasan akademik, dan rumah bagi lahirnya pikiran-pikiran kritis untuk bangsa.”

Muh Imran, S.Sos.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan dan Juga Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *