Terjadi Pembiaran Aktivitas Prostitusi di Tanjung Batu Merah, Pemkot Ambon Diminta Bertindak Tegas

LENTERA.PRESS, Ambon — Ketua BKPRMI Pulau Ambon, La Arufin Manuru, S.Pd., meminta Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas dan serius terhadap dugaan masih berlangsungnya aktivitas prostitusi di kawasan Tanjung Batu Merah.

Menurut La Arufin, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena sebelumnya telah ada kebijakan pemerintah daerah terkait penutupan kawasan tersebut. Ia meminta agar kebijakan yang sudah ditetapkan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diawasi dan dilaksanakan di lapangan.

“Kalau memang masih ditemukan aktivitas prostitusi di kawasan Tanjung Batu Merah, maka pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas yang sudah menjadi perhatian publik,” ujar La Arufin Manuru, S.Pd.

BKPRMI Pulau Ambon juga meminta Pemkot Ambon memastikan kembali pelaksanaan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 895 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 yang menjadi dasar kebijakan penutupan dan penertiban kawasan Tanjung Batu Merah.

Selain Pemkot Ambon, perhatian juga perlu diberikan kepada pemerintah dan perangkat masyarakat di tingkat bawah, khususnya RT 001/RW 005, RW 010, serta Pemerintah Negeri Batu Merah. Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing.

“RT, RW dan pemerintah negeri juga harus punya perhatian serius. Kalau ada laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga melanggar aturan, jangan dibiarkan. Sampaikan kepada pemerintah dan aparat yang berwenang supaya bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

BKPRMI memandang persoalan ini bukan semata-mata persoalan moral, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan generasi muda, ketertiban lingkungan, keamanan masyarakat dan masa depan anak-anak di sekitar kawasan tersebut.

Karena itu, BKPRMI Pulau Ambon meminta Pemkot Ambon melakukan:

  • pengecekan langsung terhadap kondisi kawasan Tanjung Batu Merah;
  • penertiban terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan;
  • pengawasan secara berkala agar aktivitas yang telah ditutup tidak kembali beroperasi;
  • koordinasi dengan RT, RW, Pemerintah Negeri Batu Merah, aparat keamanan dan masyarakat;
  • serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan pengaduan secara terbuka.

“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Yang kami minta adalah pemerintah hadir, melakukan pengecekan dan memastikan aturan benar-benar berjalan. Kalau ditemukan pelanggaran, silakan ditindak sesuai ketentuan hukum,” kata La Arufin.

BKPRMI Pulau Ambon berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan memastikan kawasan yang telah ditutup tidak kembali menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang meresahkan warga.

La Arufin Manuru, S.Pd.
Ketua BKPRMI Pulau Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *