Dosen Departemen Hukum Pidana FH Unhas Beri Kuliah Umum Di Universitas Kebangsaan Malaysia

LENTERA.PRESS, MALAYSIA – Dalam rangka kunjungan ke Fakulti Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin diberi kesempatan menyampaikan kuliah umum dengan tema: “Sistem Peradilan Pidana dan Keadilan Restoratif di Indonesia” pada Kamis, 21 November 2024.

Yang hadir sebagai narasumber, Ketua Departemen Hukum Pidana, Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. Selain itu hadir pula Sekretaris Departemen Hukum Pidana, Dr. Haeranah, S.H., M.H. Serta Guru Besar Departemen Hukum Pidana, Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CM., CLA.

Pada penyampaiannya, Dr. Nur Azisa mengetengahkan penjelasan mengenai sistem peradilan pidana beserta situasi pelaksanaan keadilan restoratif secara intensif di Indonesia.

“Pada prinsipnya sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki komponen seperti aparat penegak hukum. Selain itu, mengalami perkembangan dengan adanya kristalisasi konsep keadilan restoratif pada beberapa peraturan sektoral yang diatur oleh aturan internal para penegak hukum. Serta memiliki beberapa kekhasan dalam pengaturannya. Apatah lagi pada saat ini terjadi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, jelasnya

Dr. Haeranah juga menyampaikan perkembangan hukum acara di Indonesia.

“Masa sekarang ini, perkembangan hukum acara pidana di Indonesia sangatlah masif. Ada banyak hal yang mengalami perkembangan, khususnya terkait syarat praperadilan”, tuturnya.

Prof. Said Karim menyampaikan bahwa peran mahasiswa dalam mempelajari perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana secara internasional sangatlah penting.

“Kawula muda sebagai penerus bangsa dan calon penegak hukum, sangat esensial memahami segala bentuk perubahan dan perkembangan hukum pidana di masing-masing negara. Khususnya Indonesia, sebagai negara hukum mempunyai beragam aturan pidana dan acara pidana, sehingga menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan penegakan hukum sesuai dengan prinsip hukum yang sangat fundamental. Tentunya, perlu disadari agar riset-riset ke depan basisnya bermuara pada kemanfaatan hukum”, jelasnya.

Kunjungan itu diapresiasi penuh oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.

Hadir pada kegiatan tersebut civitas academica Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *