Negara Gagal Total, Anak Diperkosa Beramai-Ramai: Siapa Sebenarnya yang Bersalah?

LENTERA.PRESS, Makassar – Kita tidak sedang membaca berita kriminal biasa. Kita sedang menyaksikan kebangkrutan moral dan kegagalan total negara.

Seorang anak perempuan 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang. Delapan di antaranya masih di bawah umur, tiga lainnya orang dewasa. Mereka bukan orang asing. Mereka adalah teman kecil, tetangga, orang-orang yang tumbuh bersama korban. Lebih biadab lagi, tindakan ini diduga terjadi di tiga lokasi berbeda.

Ini bukan sekadar kejahatan. Ini adalah tragedi sosial yang memperlihatkan bahwa ruang hidup anak-anak kita sudah tidak lagi aman—bahkan di lingkungan terdekatnya sendiri.

Pertanyaannya sederhana: negara ke mana?

Konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dengan lantang menjamin perlindungan anak dari kekerasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 bahkan menyediakan ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tapi semua itu hari ini terasa seperti ilusi hukum—keras di atas kertas, rapuh di lapangan.

Apa gunanya undang-undang jika anak-anak tetap diperkosa secara berkelompok?

Kita harus berani mengatakan ini: negara telah gagal. Bukan setengah gagal tetapi gagal total.

Kegagalan itu terlihat dari tidak adanya sistem pencegahan yang nyata. Dari absennya pengawasan sosial yang efektif. Dari pemerintah daerah yang hanya sibuk bereaksi setelah kasus mencuat. Dari aparat yang kerap hadir terlambat. Dan dari masyarakat yang masih memelihara budaya diam.

Lebih menyakitkan lagi, pelaku dalam kasus ini justru melibatkan anak-anak. Ini bukan hanya kejahatan, ini adalah sinyal kehancuran moral lintas generasi. Anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru tumbuh menjadi pelaku. Ini kegagalan pendidikan, kegagalan keluarga, dan kegagalan negara secara bersamaan.

Jangan lagi kita berlindung di balik retorika “oknum”. Sebelas pelaku bukan oknum itu adalah sistem yang rusak.

Dalam perspektif hak asasi manusia, ini adalah pelanggaran berat terhadap martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun ironisnya, korban seringkali dibiarkan berjuang sendiri—menghadapi trauma, stigma, dan minimnya pendampingan.

Negara bukan hanya gagal mencegah, tetapi juga sering gagal memulihkan.

Kita harus berhenti bersikap lunak. Semua pelaku harus dihukum maksimal tanpa kompromi. Tidak boleh ada toleransi, tidak boleh ada perlindungan, tidak boleh ada negosiasi moral. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan sekadar prosedur administratif.

Namun penindakan saja tidak cukup.

Jika negara masih berjalan dengan pola lama reaktif, lambat, dan birokratis maka kasus Pasangkayu hanyalah awal. Akan ada korban berikutnya. Akan ada tragedi berikutnya.

Dan saat itu terjadi, kita tidak bisa lagi berpura-pura terkejut.

Ini saatnya membongkar kemunafikan kita bersama. Negara harus dipaksa hadir, pemerintah daerah harus ditekan bekerja, aparat harus diawasi, dan masyarakat harus berhenti diam.

Karena dalam kasus seperti ini, diam bukan netral.

Diam adalah keberpihakan pada pelaku.

Oleh: Hajriyah Aliya HamdaniSekretaris PMII Rayon Ekonomi Komisariat Universitas Muslim Indonesia Cabang Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *