LENTERA.PRESS, MAKASSAR — Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan dokumen laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (7/9/2026). Laporan tersebut membidik dugaan tindak pidana korupsi atau indikasi penggelapan anggaran dana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada dua subkegiatan yakni Pembinaan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) anggaran tahun 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.
Ketua Umum Pengurus Pusat KPMB Sul-Sel, M. Aulady, turun langsung menyerahkan berkas aduan tersebut ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sul-Sel dengan tembusan khusus ke Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
“Hari ini kami resmi melaporkan secara formal dugaan penggelapan anggaran Bimtek pada dua subkegiatan di Dinas Pendidikan Bantaeng. Laporan kami diperkuat dengan alat bukti primer berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang membongkar adanya indikasi kerugian negara nyata sebesar Rp2.543.263.140,00,” tegas M. Aulady usai menyerahkan berkas laporan di Makassar.
M. Aulady memaparkan, berdasarkan anatomi kasus yang diserahkan ke penyidik, pihak Dinas Pendidikan diduga melakukan pembiaran berencana bersama mitra swastanya, yakni yayasan YAPI dan Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD). Kegiatan Bimtek dengan total anggaran Rp3,79 Miliar tersebut menggunakan tarif kontribusi non-SHS (Standar Harga Satuan) sebesar Rp4,5 juta per peserta secara ilegal tanpa dasar Peraturan Bupati.
“Ada dugaan kuat terjadi mark-up harga komponen secara ekstrem, seperti biaya tas Rp350 ribu dan ATK Rp600 ribu per orang. Lebih parah lagi, saat diaudit oleh BPK, pihak lembaga ketiga tidak mampu menunjukkan nota riil pengeluaran. Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar anggaran miliaran rupiah tersebut dipertanggungjawabkan secara fiktif,” cetus Aulady.
Dalam dokumen aduannya, KPMB Sul-Sel mendesak Kepala Kejati Sul-Sel untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan memanggil aktor-aktor utama dari pihak birokrasi maupun swasta.
“Kami meminta jaksa penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Bantaeng atas kelalaiannya yang tidak mereviu proposal yayasan YAPI serta Direktur Eksekutif LFMPD selaku penikmat dana. Kami juga mengingatkan bahwa jikapun ada upaya pengembalian uang di kemudian hari, Pasal 4 UU Tipikor nomon 31 tahun 1999 menegaskan hal itu tidak akan menghapus pidananya. Kasus ini harus bergulir sampai persidangan,” pungkasnya.
KPMB Sul-Sel menyatakan akan mengawal ketat progres laporan ini di Kejati Sul-Sel dan siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa di Makassar maupun di Bantaeng apabila penanganan kasus ini dinilai berjalan lamban.

