LENTERA.PRESS, Bulukumba — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan aksi pembegalan yang terjadi di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial. Jumat, 11/09/2026.
PW KAMMI Sulawesi Selatan mendesak Polsek Kindang dan Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap pelaku apabila telah memenuhi bukti yang cukup, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan proses hukum yang adil.
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya. Keamanan bukan sekadar slogan, tetapi merupakan tanggung jawab negara yang harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat hingga tingkat desa.
“Kami mendesak Polsek Kindang dan Polres Bulukumba mengusut tuntas dugaan pembegalan ini. Jangan sampai masyarakat merasa harus menjaga dirinya sendiri karena negara dianggap tidak hadir. Rasa aman adalah hak masyarakat dan kewajiban negara untuk menjaminnya,” tegas Muh Imran.
Kindang dan Persoalan Keamanan yang Harus Mendapat Perhatian
Kekhawatiran masyarakat Kindang bukan tanpa alasan. Catatan pemberitaan menunjukkan bahwa wilayah Kindang pernah menjadi lokasi kasus kriminal.
Pada Mei 2025, polisi mengungkap kasus pencurian ternak di Kindang dan menangkap lima terduga pelaku setelah tiga ekor kuda milik warga dilaporkan hilang.
Pada awal 2026, jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diketahui beraksi di sejumlah wilayah Bulukumba, termasuk Kecamatan Kindang, juga berhasil diungkap. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menyebut para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sekitar 100 sepeda motor di wilayah Bulukumba dan Bantaeng.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan kriminalitas di Bulukumba, termasuk yang berkaitan dengan Kindang, membutuhkan strategi pencegahan dan pengamanan yang berkelanjutan, bukan hanya penindakan setelah kejahatan terjadi.
PW KAMMI Sulsel mengapresiasi setiap keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus kriminal. Namun, keberhasilan penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, pemetaan wilayah rawan, penguatan komunikasi dengan masyarakat, dan kecepatan merespons laporan warga.
“Apa Peran Polres Bulukumba dalam Memastikan Keamanan Masyarakat?”
Muh Imran yang juga merupakan putra daerah Bulukumba dan memiliki keluarga serta kedekatan dengan masyarakat di Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang, mengatakan bahwa persoalan keamanan di wilayah pedesaan perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Menurutnya, masyarakat di desa tidak hanya menghadapi ancaman pencurian kendaraan atau pembegalan, tetapi juga kehilangan hasil pertanian dan ternak seperti ayam, sapi, cengkeh, serta hasil kebun lainnya yang menurut keluhan masyarakat kerap menjadi sasaran pencurian.
“Saya sebagai orang Bulukumba, khususnya memiliki kedekatan dengan masyarakat di Mattirowalie, Kindang, melihat bahwa persoalan keamanan masyarakat desa tidak boleh dianggap sepele. Pencurian hasil kebun, ternak dan kendaraan adalah persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat,” ujar Muh Imran.
Ia menambahkan, masyarakat kecil yang kehilangan hasil pertanian atau ternaknya bukan hanya kehilangan barang, tetapi dapat kehilangan pendapatan dan sumber kehidupan keluarga.
Karena itu, PW KAMMI Sulsel mempertanyakan sejauh mana strategi Polres Bulukumba dalam memastikan keamanan masyarakat hingga wilayah pedesaan.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya berapa banyak pelaku yang ditangkap setelah kejadian. Kami juga ingin mengetahui apa langkah konkret Polres Bulukumba untuk mencegah kejahatan terjadi berulang kali di wilayah-wilayah yang rawan,” tegasnya.
Polisi Memiliki Mandat Hukum untuk Menjamin Keamanan Masyarakat
Tuntutan KAMMI Sulsel memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasal 13 UU Kepolisian menegaskan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas kepolisian dalam Pasal 14 antara lain mencakup patroli, pemeliharaan keamanan umum, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Karena itu, PW KAMMI Sulsel menilai kehadiran polisi harus dirasakan bukan hanya setelah terjadi tindak pidana, tetapi juga melalui pencegahan dan pengamanan yang aktif.
PW KAMMI Sulsel Mendesak:
- Polsek Kindang segera mengusut tuntas dugaan pembegalan yang terjadi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum.
- Polres Bulukumba melakukan supervisi dan memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
- Meningkatkan patroli kepolisian di wilayah rawan kriminalitas, khususnya pada jam dan lokasi yang berdasarkan pemetaan memiliki risiko tinggi.
- Membuka pemetaan kriminalitas di tingkat kecamatan dan desa, sehingga masyarakat mengetahui langkah pencegahan yang harus dilakukan.
- Memperkuat komunikasi antara polisi, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga dalam mencegah pencurian serta kejahatan jalanan.
- Mengevaluasi pola penanganan kasus pencurian dan pembegalan agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, penadah, serta pola kejahatan yang memungkinkan tindak pidana berulang.
- Membuka informasi perkembangan penanganan kasus kepada publik secara proporsional, sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
- Memastikan keamanan masyarakat pedesaan, termasuk perlindungan terhadap hasil pertanian, perkebunan, ternak, kendaraan, dan aset ekonomi masyarakat lainnya.
PW KAMMI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik ini merupakan bentuk kontrol masyarakat agar institusi yang memiliki mandat menjaga keamanan dapat bekerja semakin profesional dan dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin Polres Bulukumba hadir bukan hanya ketika masyarakat sudah menjadi korban. Polisi harus hadir sebelum kejahatan terjadi, melalui patroli, pencegahan, pemetaan kerawanan, dan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.”
Masyarakat Bulukumba membutuhkan rasa aman, bukan sekadar laporan penindakan setelah kejahatan terjadi.
PW KAMMI Sulsel menegaskan: jangan biarkan kejahatan dinormalisasi. Jangan biarkan masyarakat desa merasa sendirian menjaga harta dan keselamatan mereka.
Muh Imran
Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan

