Ketua II PMII Makassar Ingatkan Risiko Kriminalisasi dalam Penerapan UU Hukum Acara Pidana 2026
LENTERA.PRESS, Makassar — Pemberlakuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU HAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, penguatan regulasi tersebut harus diiringi dengan pengawasan publik yang ketat agar tidak menjauh dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Hal tersebut disampaikan Ahmad Rifai, Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam…

