KAMMI Riau: Polda Riau Jangan Hanya Tangkap Masyarakat, Kejar Korporasi Perusak Gambut Dalam Riau

LENTERA.PRESS, PEKANBARU – KAMMI Riau meminta Kapolda Riau untuk memperluas tindakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan dengan mengejar perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan ekosistem gambut di Riau, dan tidak hanya menargetkan masyarakat sebagai tersangka. Beberapa individu dari masyarakat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum KAMMI Riau, Febriansyah, berpendapat bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak bisa hanya dilihat dari siapa yang menyalakan api. Gambut yang ada di Riau sangat sensitif terhadap perubahan dalam pengelolaan air. Pembukaan dan pengoperasian saluran yang tidak dilakukan dengan baik dapat menyebabkan penurunan kadar air gambut, yang mengakibatkan lapisan gambut menjadi kering dan lebih mudah terbakar.

“Tidak mungkin Riau bisa terbakar tanpa adanya yang menyalakannya. Jangan hanya masyarakat menjadi sasaran yang ditangkap. Siasati siapa yang membuka saluran air, siapa yang memiliki konsesi, bagaimana sistem pengelolaan airnya, serta siapa yang bertanggung jawab ketika gambut rusak dan terbakar. Apabila ada bukti tindak secara tegas, perusahaan harus dituntut,” tegas Febriansyah.

KAMMI Riau juga meminta LAM Riau, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengatasi masalah ini. Penanganan kebakaran hutan dan lahan, menurut KAMMI, seharusnya tidak hanya berakhir pada pelaksanaan apel siaga, pemadaman, dan kegiatan seremonial, tetapi harus menyasar pada akar perusakan gambut dan pertanggungjawaban dari korporasi.

“Kami tidak ingin masyarakat Riau terbiasa menganggap asap sebagai fenomena tahunan. Asap bukanlah bagian dari budaya Riau. Kebakaran hutan dan lahan bukanlah nasib yang tak terhindarkan. Negara harus berani memastikan bahwa siapapun yang merusak gambut dan menyebabkan bencana ekologi harus menanggung akibatnya, termasuk perusahaan. ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *