LENTERA.PRESS, MAKASSAR — KAMMI Daerah Makassar menegaskan bahwa setiap forum yang mengatasnamakan KAMMI Daerah Makassar harus memiliki dasar konstitusional, mandat kelembagaan, serta dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi adanya informasi mengenai pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) yang mengatasnamakan KAMMI Daerah Makassar.
KAMMI Daerah Makassar menegaskan bahwa forum tersebut bukan merupakan MUSDA KAMMI Daerah Makassar dan bukan bagian dari agenda resmi KAMMI Daerah Makassar yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi.
Sebagaimana diketahui, KAMMI Daerah Makassar telah menyelesaikan MUSDA IX pada Sabtu, 5 September 2026, bertempat di Aula DPD RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Forum tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi, regenerasi, dan keberlanjutan kepemimpinan organisasi di tingkat daerah.
Dalam MUSDA IX tersebut, Sahrul Ariansyah ditetapkan sebagai Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar periode 2026–2027. Hal tersebut juga telah diberitakan oleh sejumlah media setelah pelaksanaan MUSDA IX.
Dengan telah terlaksananya MUSDA IX dan ditetapkannya kepemimpinan periode 2026–2027, maka setiap forum lain yang mengatasnamakan KAMMI Daerah Makassar perlu dilihat berdasarkan dasar konstitusional, mandat, serta mekanisme organisasi yang melandasinya.
BUKAN SEKADAR SOAL FORUM, TETAPI SOAL LEGITIMASI ORGANISASI
KAMMI Daerah Makassar memandang bahwa dinamika organisasi merupakan sesuatu yang wajar. Perbedaan pandangan maupun aspirasi merupakan bagian dari proses organisasi dan dapat disampaikan melalui ruang-ruang musyawarah yang tersedia.
Namun, setiap dinamika tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi dan mekanisme kelembagaan.
Sebuah forum tidak serta-merta menjadi forum resmi KAMMI Daerah Makassar hanya karena menggunakan nama, atribut, atau mengatasnamakan KAMMI Daerah Makassar. Legitimasi sebuah forum harus dapat dilihat dari dasar pelaksanaan, pihak yang memiliki kewenangan, mandat organisasi, serta mekanisme yang digunakan.
Karena itu, KAMMI Daerah Makassar meminta seluruh kader dan keluarga besar KAMMI agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar, tetapi melakukan tabayun dan memeriksa dasar serta legitimasi setiap agenda yang mengatasnamakan organisasi.
KAMMI HARUS TETAP INDEPENDEN
KAMMI Daerah Makassar juga menegaskan pentingnya menjaga independensi organisasi.
Kedekatan personal maupun pilihan politik setiap individu merupakan hak masing-masing. Namun, kepentingan personal atau kelompok eksternal tidak semestinya dibawa menjadi kepentingan kelembagaan KAMMI.
KAMMI harus tetap menjadi organisasi mahasiswa yang memiliki ruang untuk berpikir kritis, melakukan kaderisasi, menyampaikan aspirasi, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat secara independen.
Karena itu, setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui musyawarah, konstitusi, tabayun, dan mekanisme kelembagaan, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah kader.
KAMMI MAKASSAR SERUKAN KADER TETAP SOLID
KAMMI Daerah Makassar mengajak seluruh kader untuk tidak terjebak dalam polarisasi maupun konflik yang dapat mengganggu proses kaderisasi dan keberlanjutan gerakan.
Perbedaan pandangan tidak boleh menghilangkan ukhuwah.
Seluruh kader di tingkat komisariat maupun daerah diharapkan tetap menjaga soliditas, mengedepankan tabayun, serta menjadikan kepentingan organisasi dan keberlanjutan kaderisasi sebagai pijakan bersama.
KAMMI Daerah Makassar juga mengajak seluruh kader untuk kembali memusatkan energi pada kerja-kerja utama organisasi: penguatan kaderisasi, pembinaan, gerakan intelektual, dakwah, advokasi, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.
PENEGASAN KAMMI DAERAH MAKASSAR
Dengan demikian, KAMMI Daerah Makassar menyampaikan beberapa penegasan:
- MUSDALUB yang mengatasnamakan KAMMI Daerah Makassar bukan merupakan MUSDA KAMMI Daerah Makassar.
- Forum tersebut bukan bagian dari agenda resmi KAMMI Daerah Makassar yang telah melaksanakan MUSDA IX pada 5 September 2026.
- MUSDA IX KAMMI Daerah Makassar telah menetapkan Sahrul Ariansyah sebagai Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar periode 2026–2027.
- Setiap keputusan, struktur kepengurusan, maupun klaim kepemimpinan yang lahir dari forum tanpa mandat dan legitimasi organisasi tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai keputusan resmi KAMMI Daerah Makassar.
- Kader dan keluarga besar KAMMI diminta melakukan tabayun serta merujuk kepada mekanisme, struktur, dan forum organisasi yang memiliki dasar dan legitimasi sebelum menerima maupun menyebarluaskan informasi yang mengatasnamakan KAMMI Daerah Makassar.
KAMMI Daerah Makassar menghormati setiap kader dan elemen organisasi yang memiliki pandangan berbeda. Namun, penghormatan terhadap perbedaan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap konstitusi, mekanisme organisasi, dan keputusan forum yang sah.
MUSDA IX telah dilaksanakan. Estafet kepemimpinan periode 2026–2027 telah ditetapkan.
Kini saatnya seluruh energi kader dikembalikan kepada kerja-kerja besar KAMMI: memperkuat kaderisasi, merawat ukhuwah, membangun gerakan intelektual, serta menghadirkan kebermanfaatan bagi umat, bangsa, dan masyarakat.
Oleh: Humas KAMMI Daerah Makassar Periode 2026–2027
Bismillah, lanjutkan perjuangan.

