DPP AMAN Kecam Dugaan Penyadapan terhadap Presiden, Desak Pelaku Dihukum Berat dan Oknum Polri Dipecat
LENTERA.PRESS, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian
DPP AMAN menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika profesi maupun penyalahgunaan kewenangan, melainkan perkara serius yang berpotensi mengancam keamanan negara, perlindungan informasi strategis kenegaraan, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Koordinator Pusat DPP AMAN, Agus Muliara, menegaskan bahwa apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, maka tindakan itu harus diproses secara tegas melalui mekanisme hukum pidana maupun pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat.
”Ini bukan persoalan biasa. Penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan negara, keamanan informasi strategis, dan integritas institusi penegak hukum. Jika benar dilakukan secara melawan hukum, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan negara,” tegas Agus Muliara.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang memberikan perintah, penyandang dana, maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi tindakan tersebut.
Agus menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang pangkat, jabatan, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
”Jangan sampai penanganan perkara hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pihak yang merancang, memerintahkan, atau membiayai tindakan tersebut tidak tersentuh hukum. Aparat harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Desak Hukuman Maksimal dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat
DPP AMAN mendesak agar seluruh pihak yang terbukti melakukan penyadapan ilegal diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus juga meminta Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan yang mencederai kehormatan institusi, DPP AMAN mendesak agar anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Agus, institusi kepolisian merupakan alat negara yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Oleh sebab itu, tidak boleh ada anggota yang menggunakan jabatan, fasilitas, maupun kewenangan institusi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
”Seragam kepolisian adalah simbol pengabdian kepada negara, bukan perlindungan bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti bersalah, harus ada konsekuensi hukum dan etik yang tegas,” katanya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Sejumlah Ketentuan Hukum
Dari perspektif hukum, DPP AMAN meminta penyidik mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 jo. Pasal 56 mengenai larangan penyadapan secara melawan hukum.
Selain itu, penyidik perlu menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 47 terkait kewenangan, prosedur, serta larangan penyadapan di luar ketentuan hukum.
Dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik juga perlu ditelaah berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Sementara itu, apabila ditemukan tindakan mengubah atau menghilangkan informasi elektronik secara melawan hukum, penyidik perlu menguji ketentuan Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE.
Apabila terdapat pemrosesan data pribadi secara melawan hukum, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga perlu diperhatikan.
DPP AMAN menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta penyidikan, unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Dukung Kapolri Usut Tuntas Perkara
Di sisi lain, DPP AMAN menyatakan dukungan kepada Kapolri beserta seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih.
Dukungan tersebut, menurut Agus, merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mendorong supremasi hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia berharap Kapolri mengambil langkah tegas dan tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, termasuk apabila penyidikan nantinya mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh tertentu.
”Penegakan hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Kami mendukung Kapolri untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan, dan jangan ada aktor intelektual yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa istilah pengkhianatan terhadap negara merupakan kecaman moral terhadap tindakan yang diduga mencederai amanah kenegaraan. Adapun pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui pembuktian unsur tindak pidana dan proses peradilan yang sah.
Menutup pernyataannya, Agus Muliara menegaskan bahwa DPP AMAN akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga konstitusi, kedaulatan negara, dan supremasi hukum di Indonesia.
”Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Bongkar seluruh jaringannya sampai ke aktor intelektual. Hukum harus tajam kepada siapa pun tanpa terkecuali,” tutup Agus.

