KAMMI Makassar Desak Transparansi Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo: Hukum Harus Tegak, Santri Jangan Jadi Korban
LENTERA.PRESS, Makassar — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar menyampaikan keprihatinan atas polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, yang memunculkan laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh pesantren, Selasa, 3/11/26.
Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Sahrul Ariansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewajiban negara. Namun, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak serta martabat manusia.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan nilai-nilai kemanusiaan. Kami mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi setiap kewenangan aparat harus dijalankan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Santri, terlebih perempuan dan anak di bawah umur, harus mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Sahrul.
KAMMI Daerah Makassar memahami bahwa penggeledahan tersebut, menurut keterangan kepolisian, merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap sebuah warung makan di Sukoharjo. Akan tetapi, dasar hukum suatu tindakan tidak menghilangkan kewajiban untuk mengevaluasi cara pelaksanaannya apabila muncul laporan dugaan pelanggaran prosedur.
Oleh karena itu, KAMMI Daerah Makassar memandang bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Keluhan pihak pesantren harus ditindaklanjuti secara serius, sementara setiap pihak tetap berhak memperoleh proses yang adil.
KAMMI Daerah Makassar menyampaikan lima sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak pemeriksaan yang objektif dan akuntabel. KAMMI meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menuntaskan pemeriksaan terhadap personel yang terkait dengan penggeledahan tersebut. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau etik.
Kedua, menuntut perlindungan terhadap santri dan pengasuh pesantren. Setiap laporan mengenai intimidasi, perlakuan tidak patut, atau tindakan yang merendahkan martabat santriwati harus diperiksa secara serius. Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika aparat sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Ketiga, mendorong pemulihan bagi pihak yang terdampak. Pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pihak terkait perlu memastikan tersedianya pendampingan psikologis dan perlindungan yang dibutuhkan. Hak-hak santri dan keberlangsungan pendidikan mereka juga harus dijamin.
Keempat, memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan. KAMMI mendukung pengusutan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan bukti yang sah. Pada saat yang sama, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh aparat, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, menolak stigma dan generalisasi terhadap pesantren. Pesantren merupakan bagian penting dari pendidikan dan pembinaan moral bangsa. Setiap persoalan hukum harus ditangani berdasarkan fakta dan tanggung jawab individu, tanpa menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan.
Sahrul menambahkan bahwa pesantren dan aparat penegak hukum sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menjaga kehidupan masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
“Bagi kami, membela martabat pesantren bukan berarti menempatkannya di atas hukum. Sebaliknya, mendukung penegakan hukum juga bukan berarti membenarkan setiap tindakan aparat tanpa evaluasi. Hukum harus ditegakkan secara adil, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
KAMMI Daerah Makassar mengajak masyarakat untuk mengawal proses ini secara kritis dan bertanggung jawab, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara utuh.
Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketakutan. Menjaga kehormatan pesantren dan menegakkan hukum bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan tanggung jawab bersama dalam merawat keadilan dan martabat kemanusiaan.
Sahrul Ariansyah
Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar

