PP KAMMI: Pelaku dan Pihak yang Diduga Memberikan Celengan Berisi Miras kepada Penghafal Al-Qur’an Harus Diproses Hukum

LENTERA.PRESS, JAKARTA – Wakil Ketua I Bidang Internal PP KAMMI, Muh Imran, S.Sos., menyatakan keprihatinan dan mengecam keras beredarnya video yang diduga memperlihatkan pemberian celengan yang berisi minuman keras (miras) kepada para penghafal Al-Qur’an. Selasa, 11/08/2026.

Menurut Muh Imran, tindakan tersebut telah melukai perasaan umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam agama. Al-Qur’an adalah kitab suci yang dimuliakan, sementara para penghafalnya merupakan pribadi-pribadi yang menjaga kemurnian Kalamullah.

“Apabila benar peristiwa tersebut terjadi sebagaimana yang beredar, maka tindakan itu merupakan perbuatan yang sangat tidak pantas dan tidak dapat ditoleransi. Miras adalah barang yang diharamkan dalam Islam, sehingga menjadikannya sebagai hadiah kepada para penghafal Al-Qur’an merupakan tindakan yang sangat melukai hati umat Islam,” tegas Muh Imran.

PP KAMMI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pihak yang diduga memberikan celengan berisi minuman keras tersebut. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP KAMMI juga meminta pihak-pihak yang terlibat untuk segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam. Menurut PP KAMMI, tindakan yang menyentuh simbol dan nilai-nilai keagamaan harus disikapi secara serius demi menjaga kerukunan, saling menghormati, dan ketertiban di tengah masyarakat.

PP KAMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Muh Imran, S.Sos.
Wakil Ketua I Bidang Internal
PP KAMMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *