LENTERA.PRESS, Ambon — Persoalan aktivitas Galian C di Kota Ambon perlu dilihat secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan sejak awal apakah kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan.
Apabila benar terdapat perusahaan yang telah beroperasi sementara perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan belum terpenuhi, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Status legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, sumber material, proses pengangkutan dan penjualan, hingga pihak-pihak yang menerima atau memanfaatkan material tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dalam rezim pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 juga perlu diperhatikan apabila terdapat pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Untuk aspek lingkungan, pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan karakteristik serta skala kegiatannya. Saat ini kerangka penyelenggaraan persetujuan lingkungan diatur antara lain melalui PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, pengawasan, dan sanksi.
Karena itu, apabila Kejaksaan melakukan pemeriksaan, kami mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada aktivitas di lapangan. Aliran penerimaan dari aktivitas Galian C, termasuk pajak atau penerimaan daerah, juga perlu ditelusuri dan dijelaskan dasar hukumnya.
Perlu ditegaskan bahwa adanya pembayaran pajak atau penerimaan daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan. Sebaliknya, status legalitas kegiatan juga harus diperiksa secara faktual berdasarkan dokumen dan kewenangan instansi yang berwenang.
JANGAN HANYA MEMIKIRKAN PENERTIBAN, TETAPI JUGA DAMPAK EKONOMI
Di sisi lain, persoalan Galian C tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Sejak awal semestinya pemerintah melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan kemungkinan memasukkan kebutuhan material pembangunan dalam perencanaan wilayah sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan.
Sebab, apabila seluruh sumber material lokal dihentikan tanpa menyiapkan alternatif yang legal, muncul pertanyaan penting: siapa yang akan menyuplai kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur di Kota Ambon?
Apakah kontraktor lokal harus mendatangkan material dari Maluku Tengah atau daerah lain?
Hal tersebut tentu dapat memberikan dampak terhadap biaya transportasi, harga material, waktu pengerjaan proyek, lapangan kerja, dan perputaran ekonomi masyarakat lokal.
Karena itu, penertiban harus diikuti dengan solusi konkret terhadap kebutuhan material pembangunan Kota Ambon. Pemerintah perlu memastikan tersedia sumber material yang legal, memiliki perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan, serta mampu memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan.
KEJAKSAAN DAN PEMERINTAH DIMINTA TERBUKA
Kami mendorong Kejaksaan dan pemerintah terkait untuk membuka secara terang:
- Apakah perusahaan yang melakukan kegiatan Galian C telah memiliki izin pertambangan yang dipersyaratkan;
- Apakah telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan;
- Dari mana sumber material yang beredar di Kota Ambon;
- Berapa volume material yang telah diproduksi dan diperjualbelikan;
- Bagaimana proses pengangkutan dan penjualannya;
- Bagaimana mekanisme pajak atau penerimaan daerah dari aktivitas tersebut;
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan tersebut; dan
- Apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana yang memenuhi unsur berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kami tidak ingin membangun opini bahwa setiap aktivitas Galian C pasti merupakan tindak pidana. Yang diperlukan adalah pemeriksaan berbasis data, dokumen, kewenangan, dan alat bukti. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Jika legalitasnya dapat dipenuhi, pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Pada saat yang sama, pemerintah harus mulai memikirkan sumber material legal untuk pembangunan Kota Ambon, sehingga kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, kepastian investasi, pembangunan infrastruktur, dan ekonomi masyarakat dapat berjalan secara berimbang.
Penertiban harus tegas, tetapi solusi juga harus jelas. Jangan sampai setelah kegiatan ditertibkan, Kota Ambon justru menghadapi persoalan baru karena tidak memiliki kepastian sumber material untuk pembangunan.
Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan harus berjalan bersama.

